INTAIKASUS.COM - Dengan penyamaran, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus tersangka pencabulan terhadap anak yang berinisial S (39).
Informasi yang dihimpun, tersangka S ini berhasil ditangkap pada Rabu (24/5/2017) sekira pukul 14.00 Wib dilokasi Dusun 15 Kuala Besar (Tambak Udang), Kec. Hamparan Perak.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama,SIK, Sabtu (27/5/2017) mengatakan, "penangkapan terhadap pelaku ini berhasil dilakukan berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan korban yang masih berusia 12 tahun serta hasil penyelidikan personil Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
" Personil yang melakukan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda A.R.Riza,SH saat melakukan penyamaran sebagai driver ojek online dan hansip, lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka," terangnya.
Dalam penambahannya, hal tersebut dilakukan karena lokasi penangkapan itu merupakan daerah tambak udang, dimana pelaku dapat melihat setiap orang yang datang mendekat dan pelaku juga selalu mencurigai setiap orang yang tidak dikenalnya.
" Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka ini mengaku tidak ada melakukan pencabulan terhadap korban dan hanya mengenal korban saja, namun hal tersebut tidak langsung kami percaya. Saat ini tersangka sedang menjalanin proses penyidikan lebih lanjut untuk mengejar alibinya," tandas Rizky. (Rn)