Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil mengamankan seorang pecandu narkotika jenis sabu dari Jalan Setia Budi, Simpang Pemda Kelurahan Tanjungsari, Kecamatam Medan Selayang.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita klip kecil sabu dan satu unit Honda Beat plat BK 4737 ADR.

Informasi yang diperoleh di Mapolsek Sunggal, Selasa (9/5/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Ardiansyah (30), penduduk Jalan Bunga Rinte XXI No. 49, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pelaku dibekuk usai membeli paket sabu dari Pondok Batuan, Simpang Pemda Medan.

" Awalnya kita mendapat informasi bahwa di Simpang Pemda ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu, menindaklanjuti laporan tersebut personel langsung menuju lokasi," terang Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri.

Saat laju sepeda motor yang dikendarai tersangka dihentikan petugas, Ardiansyah langsung membuang bungkusan dari tangannya. Selanjutnya petugas yang menghentikan tersangka langsung mengambil bungkusan yang dibuang sebelumnya.

" Ternyata bungkusan yang dibuang itu merupakan paket klip kecil sabu, dan tersangka pun langsung diamankan. Usai diamankan, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan," beber Kompol Daniel.

Sambung Kompol Daniel menjelaskan, "Ardiansyah  mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial A di Pondok Batuan, Simpang Pemda," ujarnya.

" Sabunya untuk aku pakai sendiri. Dan dari si A aku beli," kata Ardiansyah.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (Rn)

Leave A Reply