INTAIKASUS.COM - Petugas Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Baru, berhasil melumpuhkan dan meringkus pelaku pembunuhan terhadap Kamal Abdullah (54).Pelaku yang diringkus yaitu Dedi Umbara alias Oom (34), warga Jalan Pipa Utama, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Pelaku diringkus karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Kamal Abdullah, yang merupakan penjaga gudang logistik di proyek pembangunan kawasan Central Business Distric (CBD) Polonia, Jalan Padang Golf, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada 12 Mei 2017 lalu.
" Pelaku berhasil diringkus setelah penyidik Polretabes Medan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, melalui ponsel korban yang dibawa lari pelaku. Saat itu pelaku berada di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,"kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, saat memaparkan pelaku di halaman Mapolrestabes Medan, Selasa (30/5/2017).
Dijelaskan Wakapolrestabes, setelah mengetahui keberadaan pelaku, penyidik Polrestabes Medan, kemudian berkoordinasi dengan pihak Kepolisian di Riau. Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap saat pelaku hendak menumpang bus menuju Rantau Parapat, Sumatera Utara.
" Dari hasil pemeriksaan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi ulir. Setelah menghabisi nyawa korbannya, pelaku pun membawa kabur sepedamotor Honda Vario BK 2605 AFU warna hitam dan ponsel merek Nokia milik korban. Ini murni perampokan,"sebut Tatan Dirsan Atmaja didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic dan Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra ET.
Sambung Wakapolrestabes Tatan menyebutkan, setelah mencuri dan membunuh korban, pelaku sempat pulang ke rumah kerabatnya di Talunkenas, Deliserdang, Sumatera Utara. Pelaku kemudian menjual sepeda motor korban ke daerah Serdangbedagai, Sumatera Utara. Hasil dari penjualan motor itu digunakan pelaku untuk kabur ke sejumlah daerah di Provinsi Riau, diantaranya ke Dumai, Kandis dan Rokan Hilir.
" Pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan dikedua kakinya dikarenakan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan kita tangkap," tegasnya.
Lanjutnya mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, ancamannya 12 tahun penjara. Sementara pelaku, Dedi Umbara mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Ia kerap dicaci maki karena memiliki hutang dengan korban. Pelaku juga kesal karena korban melakukan pelecahan seksual terhadapnya," pungkas Wakapolrestabes Tatan mengakhiri.
Sementara, Dedi (tersangka) kepada wartawan mengucapkan," sempat memegang punyaku (kemaluan) dia bang. Tiga kali dipegangnya. Makanya aku kalap dan kuhabisi dia, setelah itu barang-barangnya kuambil,"akunya. (Rn)