Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polda  Sumut gelar press release kasus dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan pemerasan yang di pimpin oleh Kabid humas Polda sumut, Kombes Pol Dra. Rina Sari Ginting di Aula  Tribrata Mapolda Sumut, kamis(03/05), pukul 12.00 wib.

Dalam press release di jelaskan bahwasanya pada hari Selasa tanggal,(25/04/2017), pukul 18.00 Wib, pelapor Iman Pradipta Nazara alias Iman  mendapat Informasi Via Handphone dari O Daeli yang mengatakan adik pelapor telah dilakukan pemerasan, sehingga O Daeli meminta agar dia dapat berbicara dengan korban, yang kemudian O Daeli menyuruh untuk menelpon pelaku pemerasan untuk bertemu di suatu tempat.

Selanjutnya pelapor bersama adiknya menuju kantor pajak di samping kantor Walikota yang berjanji bertemu dengan pelaku, kemudian pelapor menghubungi O Daeli yang mengatakan agar merubah tempat bertemu.

Setelah pelapor merubah tempat bertemu, pelapor mengatakan telah memberikan uang Rp. 400.000 kepada Sesilia Zai alias Sesi. Karena merasa keberatan, pelapor membuat pengaduan ke Polres Nias.

Selanjutnya, Kamis  (27/04/ 2017), pukul 14.00 Wib, sewaktu di rumah  korban mengeluh kesakitan dibagian kelaminnya lalu pelapor menanyakan kepada korban Sesilia Zai Alias Sesi, kenapa kamu menangis? dan korban Sesilia Zai Alias Sesi menerangkan kepada Pelapor bahwa Korban Sesilia zai Alias Sesi telah diperkosa oleh Terlapor pada hari Selasa  (25/04/2017) sekitar pukul 17.00 Wib.

Setelah itu pelapor menanyakan kepada Korban Sesilia Xai Alias Sesi, siapa Orangnya? Lalu Korban Sesilia Zai Alias Sesi mengatakan seorang Polisi, Lalu menerangkan bahwa pada saat itu Korban Sesilia Zai Alias Sesi ditahan bersama dengan Saksi Iman Patrio Nazara Alias Rio di dalam Warnet Bluestar.

Terlapor mengancam akan membawa Korban Sesilia Zai alias Sesi bersama saksi Iman Patrio Nazara Alias Rio ke Kantor Polisi atau membayar Uang sebesar Rp. 5.000.000.-,  lalu Korban Sesilia Zai alias Sesi mengatakan kepada Terlapor bahwa kami tidak punya uang sebesar itu, lalu terlapor menyuruh saksi Iman Patrio Nazara Alias Rio turun dari mobil untuk mencarikan uang yang dimintai terlapor.

Lalu Terlapor membawa Korban Sesilia Zai alias Sesi keliling Pasar Gunungsitoli dan pada saat itu di dalam mobil Terlapor meraba-raba tubuh korban Sesilia Xai alias Sesi dengan menggunakan tangannya, lalu terlapor membawa Korban Sesilia Zai alias Sesi ke pinggir Jalan di depan Hotel Olayama dan beberapa saat berhenti di tempat tersebut.

Delanjutnya terlapor kembali membawa Korban Sesilia Zain ke Jalan Pendidikan Kec.  Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di Pinggir Jalan Umum, di dalam sebuah Toyota Avanza warna Hitam terlapor melakukan dugaan Pemerkosaan kepada Korban Sesilia Zai di depan kawan-kawan terlapor.

Atas kejadian tersebut Korban Sesilia Zai  mengalami rasa sakit dibagian kelaminnya, karena merasa keberatan, Pelapor Nutisa Waruwu Alias Ina Gabute, selaku ibu kandung Korban Sesilia Zai alias Sesi datang ke Kantor Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut. (Rn)

Leave A Reply