INTAIKASUS.COM - Polsek Medan Baru bersama Muspika Kecamatan Medan Polonia melakukan grebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Cinta Karya Lingkungan VII Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Minggu (30/4/2017).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 8 orang remaja berinisial BS (17), DTA (15), BS (16), BH (22), RAP (16), A (13), RH (15) yang diduga menggunakan narkoba.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah plastik klip transparan bekas sabu, uang pecahan sebanyak RP. 8000,- 1 unit Yamaha Mio warna hitam putih BK 4851 ADF, 1 unit Honda Revo warna hitam BK 2051 ACR, 1 unit Honda supra x 125 warna hitam/merah BK 4659 AEE, 1 unit Honda bebek 4 tak tanpa plat dan tanpa perlengkapan / bodong.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan pada saat dilakukan penggrebekan, 4 orang remaja berinisial BH, BS, BH, RH ditemukan sedang bermain judi dengan menggunakan taruhan. Sedangkan 4 orang remaja lagi berinisial AJL, RAP dan DTA sedang duduk sambil melihat rekannya bermain judi.
" Pada saat petugas kita melakukan penggeledahan disekitar tempat 8 orang remaja bermain judi itu di temukan alat penghisap sabu (bhong) dan plastik transparan bekas isi sabu, Namun tidak ditemukan barang bukti jenis narkoba," kata Kompol Ronni Bonic
Selanjutnya, ke 8 orang remaja tersebut diboyong ke kantor Polsek Medan Baru untuk di laksanakan test urine dan pemeriksaan lebih lanjut.
" Setelah dilakukan tes urine terhadap ke 8 orang remaja tersebut, 4 orang remaja berinisial BS, DTA, BS, BH dinyatakan positif pengguna Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Sedangkan 5 orang remaja lagi dinyatakan negatif mengunakan Narkoba dan selanjutnya di serahkan kepada pihak Kecamatan Medan Polonia untuk dipulangkan kepada orang tuanya masing – masing," pungkasnya. (Red)