Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus seorang pelaku pencurian yang bernama Rudi (34) di ‎Jalan Soka II Kel. Penjagalan,  Kec.vPenjaringan Jakarta Utara, Senin (15/5) sesuai SPKAP : Nomor : SP-Kap/237/V/2017/Reskrim.

Informasi yang dihimpun awak media ini, tersangka ditangkap oleh petugas Reskrim setelah mencuri hard disk perusahaan tempatnya bekerja di Jalan Flores No. 01 Medan, yang berisi data perusahaan yang ditafsir bernilai sekitar 50 juta rupiah milik korbannya Jimmy Wijaya, dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/237/V/2017/Restabes/Sek Mdn Timur.

Kapolsek Medan Timur,  Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Selasa (16/5) siang mengatakan,  tersangka ini ditangkap ketika bersembunyi dikos-kosan di Jakarta," terang Yaqin.
Lanjut Yaqin, kejadian pencurian ini terjadi Jumat (12/5) sekira pukul 06.00 Wib, polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut, disaat akan ditangkap, tersangka ini sudah melarikan diri ke Jakarta.
 
Tak mau buruannya kabur begitu saja, kemudian petugas Polsek Medan Timur mengejar pelaku  hingga keluar Pulau Sumatera hingga mendapati keberadaan tempat pelaku menginap.

" Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, oleh Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke lokasi dan bekerjasama dengan polres jakarta utara. Kemudian pintu kamar pelaku digedor oleh petugas akan tetapi pelaku tidak mau membuka pintu tersebut, hingga akhirnya petugas didampingi oleh pemilik kost langsung mendobrak pintu kamar pelaku dan pelaku ditemukan sedang duduk diatas tempat tidur. Sementara petugas langsung melakukan penangkapan dan memboyongnya ke Polres Jakarta Utara.

" Terlepas dari itu, pada saat akan ditangkap petugas pelaku sempat melakukan perlawanan, namun oleh kesigapan petugas berhasil membekuknya tanpa berkutik lagi," ungkap Yaqin.

Setelah berhasil diamankan petugas, sambung Yaqin menjelaskan, pelaku langsung dibawa dari Polres Jakarta Utara, kemudian dibawa ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum. Akibat perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (Red)
Leave A Reply