INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di Kantor Notaris, sedangkan rekannya saat ini masih DPO, berdasarkan No.Pol.LP/80/I/2017/Restabes Medan/Sek. Medan Timur, kejadian pada tanggal 29 Januari 2017 di Jalan Akasia No. 3. Kec. Medan Timur. Korban diketahui bernama Muhammad Dodi Budiantoro.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa : 1 Buah brangkas berisi uang tunai Rp170 juta, 1 Untai kalung emas, 1 Buah cincin, 1 Tablet Merek Asus Zenpad dan 5 Sertifikat Tanah, ditaksir kerugian Dodi kurang lebih 270 Juta lebih.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Kamis (18/5) membenarkan kejadian tersebut, "pihaknya menangkap dua pelaku sedangkan seorang lagi masih DPO. Atas kasus pencurian dikantor Notaris," terang Yaqin.
Kejadian tersebut berawal disaat korban hendak membuka kantor Notaris, dirinya pun terkejut setelah melihat isi didalam kantor tersebut sudah berantakan dan brangkas berisi uang dan emas berikut sertifikat tanah sudah raib digondol maling, lalu dirinya pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mako Polsek Medan Timur.
" Kemudian tim Unit Reskrim turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta berhasil mengetahui identitas para pelaku berjumlah 3 orang yakni :
1. Rihot Tua Simarmata
2. Andrianto Sihombing alias Gembel warga tangok bongkar 4
3. Sendi (DPO)," jelasnya.
1. Rihot Tua Simarmata
2. Andrianto Sihombing alias Gembel warga tangok bongkar 4
3. Sendi (DPO)," jelasnya.
Selang beberapa hari pasca pencurian tersebut akhirnya Rihot Tua Simarmata pun berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Timur. Mendapat informasi bahwa seorang pelaku Andrianto Sihombing alias Gembel, Senin (15/5) sekira pukul.16.00 Wib, telah ditahan di polsek Medan Kota atas kasus yang sama, selanjutnya Polsek Medan Timur berkordinasi dengan Polsek Medan Kota guna penjemputan tersangka, sekira pukul 17.00 Wib. Lalu memboyong tersangka ke Mako Polsek Medan Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatan para tersangka terancam dengan pasal 363 KUHPidana, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara," tandas Yaqin. (Red)