INTAIKASUS.COM - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap tersangka tindak pidana perjudian jenis togel (tebak angka) berinisial SL (57) dan BU (51). Keduanya ditangkap pada Senin (22/5/2017) sekira pukul 15.00 Wib dilokasi Jalan KL.Yos Sudarso Simpang Martubung.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, Kamis (25/5) mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga tentang adanya jurtul togel di lokasi penangkapan.
" Dari informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan kebenarannya, dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap kedua tersangka. Anggota Reskrim menyamar saat melakukan penyelidikan disalah satu warung dilokasi penangkapan kemudian ditemukan tersangka SL yang merupakan jurtul togel dan BU yang sedang menulis angka tebakan di secarik kertas.
" Melihat hal tersebut personil yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.3.965.000, 1 buah buku cacatan tulisan angka (buku rekap), 2 unit HP dan 2 buah pulpen," ucap Rizky Pratama.
Berdasarkan hasil introgasi, kata Pratama, yang dilakukan petugas terhadap para pelaku ini, keduanya pun mengakui perbuatannya, tersangka SL mengaku sebagai jurtul dan menyetor kepada bandarnya dua kali seminggu. dia mengaku kalau dalam sehari omset permainan judinya bisa mencapai jutaan rupiah.
Sementara tersangka BU mengaku sedang menulis angka tebakan disecarik kertas.
" Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan kami juga sedang berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya termasuk bandar dalam jaringan judi tersebut, "tandasnya. (Rina)