INTAIKASUS.COM - Kepolisian menetapkan sopir truk yang menewaskan tiga orang dan enam luka parah lainnya dalam kecelakaan maut, Minggu (28/5/2017) menjadi tersangka.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap sopir bernama Saiful Fadly, pihaknya menemukan ada unsur kelalaian.
" Kelalaiannya yaitu menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka parah," katanya, Senin (29/5/2017).
Adapun faktor kelalaian yang ditemukan yaitu, Saiful mengetahui rem tangannya rusak sejak beberapa bulan yang lalu. Sopir juga tidak memeriksa kendaraannya saat berangkat dari titik istirahatnya.
Dan Saiful Fadly bukan satu-satunya orang yang diperiksa. Polisi juga sedang berkoordinasi dengan Dishub Kota Langsa. Mereka ingin mencari tahu kapan kendaraan itu diperiksa.
" Pada tahun 2016 katanya terakhir mengecek Speksi. Tapi tidak membawa kendaraannya untuk diperiksa ke Dishub. Makanya kita himbau agar dalam pemeriksaan speksi kendaraan, bawa jugalah kendaraannya untuk dicek fisik," imbuhnya. (Udn)