INTAIKASUS.COM - Tim Opsnal Polsek Sunggal mengamankan seorang penjaga mesin judi Jackpot merek roda dari Jalan Bunga Terompet Ujung No.130 Kel. Medan Selayang, Kec. Medan Selayang, Selasa (23/5/2017).
Viko Purba (40) warga Kubu Simbelang, Kec. Tigapanah, Kab. Tanah Karo, diamankan beserta barang bukti 2 unit mesin Jackpot merk Roda dari warung/Kedai miliknya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan, Kamis (25/5/2017) mengatakan, tersangka Viko Purba diamankan setelah mendapati informasi dari masyarakat bahwa keberadaan mesin judi itu sudah meresahkan warga.
" Awalnya dari informasi masyarakat, sehingga kita langsung menurunkan tim Opsnal Polsek Sunggal untuk melakukan lidik. Ternyata informasi tersebut benar adanya," kata Daniel.
Lanjut Daniel, bersama tersangka petugas juga mengamankan 2 mesin judi dan kini masih dilakukan pengembangan.
" Barang bukti 2 unit Mesin Jackpot merk Roda dan Koin sebanyak 465 keping telah kita amankan dari kedai tersangka Jalan Bunga Terompet Ujung No.130 Kel. Medan Selayang, Kec. Medan Selayang pada Selasa 23 Mei 2017," ujarnya.
Sementara menurut pengakuan Viko Purba, dirinya tak menyangka akan diciduk polisi. Ia mengaku baru 1 (satu) hari menjalankan mesin Jackpot karena tergiur dengan keuntungan 25 persen dari setiap bongkar mesin. (Rn)