INTAIKASUS.COM - Terjerat kasus dugaan penipuan hingga
mengakibatkan korbannya merugi ratusan juta rupiah. Ingenmalenta
Br Sembiring alias Aluan, warga Jalan Pukat Banting No.1 Medan,
secara resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Laporan
tersebut dilayangkan oleh korban Santino Putra Sinulingga warga
Perumahan Pinang Baris Permai No.1 Medan Sunggal, yang tertuang dalam
surat laporan pengaduan Nomor STTPL/3120/XII/2016/SPKT RESTABES MEDAN,
pada Jumat 30 Desember 2016 lalu. Namun ironinya hingga setengah tahun
lebih kasus tersebut, pelaku belum juga diamankan.
Diceritakan korban awal pertemuan dirinya dengan pelaku Ingenmalenta
alias Aluan dikenalkan oleh temannya bermarga Ginting. Saat itu korban
akan memesan mesin ayakan yang akan digunakan untuk proyek penambangan
batu kerikil.
Setelah pertemuan dengan Aluan, pada 13 September 2016, tejadilah
kesepakatan harga pembuatan mesin ayakan sebesar Rp.210
Juta, selanjutnya korban pun memberikan uang muka (down payment) sesuai
permintaan pelaku. Tidak hanya itu saja pelunasan mesin ayakan juga
disepakati dengan pembayaran seminggu sekali.
Setelah kelar kesulurahannya, ketika dipasang untuk dipergunakan,
mesin ayakan tersebut sama sekali tak bisa dipakai. Cek punya cek
kondisinya tidak sesuai dengan pesanan yang sudah ditentukan.
“Gawat kali bah pas mau dipakai enggak bisa digunakan sama sekali.
Mesin sebagai penggerak motornya rusak. Sempat saya ganti dengan mesin
baru. Namun ketika kembali dihidupkan besi-besi pada bagian body yang
berfungsi untuk mengayak bahan yang akan di ayak, besi-besi tersebut
bengkok-bengkok enggak karuan. Jadi percuma saja saya bayar pembuatan
mesin ayakan ini hingga Rp 200 Jutaan lebih tapi tak bisa digunakan”,
tutur korban kecewa.
Korban juga sempat meminta pertanggung jawaban kepada pelaku, tetapi
kerap mengelak-ngelak dengan berbagai alasan. Yang membuat korban makin
kecewa, pelaku rupanya tidak merakit mesin tersebut sendiri, di sub kan
kembali melalui orang lain dengan harga Rp.90 Juta.
“Yang lebih parahnya, rupanya pelaku menyuruh orang lain membuat
mesin ayakan tersebut dengan harga Rp.90 Juta. Jadi Untuk kasus
penipuan ini sudah saya laporkan ke polisi, lebih kurang 6 bulan lalu.
Seluruh bukti transper uang dan lainnya sudah saya serahkan. Jadi saya
selaku korban berharap pihak polisi segera menanggapinya, karena memang
akibat kasus ini saya sudah merugi hingga ratusan juta rupiah”, beber
Putra. (red)