Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM -  Terjerat kasus dugaan penipuan hingga mengakibatkan korbannya merugi ratusan juta rupiah. Ingenmalenta Br Sembiring alias Aluan, warga Jalan Pukat Banting No.1 Medan, secara resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan. 

Laporan tersebut dilayangkan oleh korban Santino Putra Sinulingga warga Perumahan Pinang Baris Permai No.1 Medan Sunggal, yang tertuang dalam surat laporan pengaduan Nomor STTPL/3120/XII/2016/SPKT RESTABES MEDAN, pada Jumat 30 Desember 2016 lalu. Namun ironinya hingga setengah tahun lebih kasus tersebut, pelaku belum juga diamankan.

Diceritakan korban awal pertemuan dirinya dengan pelaku Ingenmalenta alias Aluan dikenalkan oleh temannya bermarga Ginting. Saat itu korban akan memesan mesin ayakan yang akan digunakan untuk proyek penambangan batu kerikil.

Setelah pertemuan dengan Aluan, pada 13 September 2016, tejadilah kesepakatan harga pembuatan mesin ayakan sebesar Rp.210 Juta, selanjutnya korban pun memberikan uang muka (down payment) sesuai permintaan pelaku. Tidak hanya itu saja pelunasan mesin ayakan juga disepakati dengan pembayaran seminggu sekali.

Setelah kelar kesulurahannya, ketika dipasang untuk dipergunakan, mesin ayakan tersebut sama sekali tak bisa dipakai. Cek punya cek kondisinya tidak sesuai dengan pesanan yang sudah ditentukan.

“Gawat kali bah pas mau dipakai enggak bisa digunakan sama sekali. Mesin sebagai penggerak motornya rusak. Sempat saya ganti dengan mesin baru. Namun ketika kembali dihidupkan besi-besi pada bagian body yang berfungsi untuk mengayak bahan yang akan di ayak, besi-besi tersebut bengkok-bengkok enggak karuan. Jadi percuma saja saya bayar pembuatan mesin ayakan ini hingga Rp 200 Jutaan lebih tapi tak bisa digunakan”, tutur korban kecewa.

Korban juga sempat meminta pertanggung jawaban kepada pelaku, tetapi kerap mengelak-ngelak dengan berbagai alasan. Yang membuat korban makin kecewa, pelaku rupanya tidak merakit mesin tersebut sendiri, di sub kan kembali melalui orang lain dengan harga Rp.90 Juta.

“Yang lebih parahnya, rupanya pelaku menyuruh orang lain membuat mesin ayakan tersebut dengan harga Rp.90 Juta.  Jadi Untuk kasus penipuan ini sudah saya laporkan ke polisi, lebih kurang 6 bulan lalu. Seluruh bukti transper uang dan lainnya sudah saya serahkan. Jadi saya selaku korban berharap pihak polisi segera menanggapinya, karena memang akibat kasus ini saya sudah merugi hingga ratusan juta rupiah”, beber Putra. (red)
Leave A Reply