INTAIKASUS.COM - KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung kembali melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan di Dermaga Jalan Karo Belawan, Kamis (8/6/2017). Barang yang dimusnakan adalah hasil penindakan dari KPPBC TMP C Teluk Nibung yang sudah serah terima dari instansi-instansi terkait mulai dari Januari 2016 sampai Desember 2016 yang telah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Kisaran dan Menteri Keuangan.
Menurut Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, M Syahirul Alim mengatakan, semua barang tangkapan ini adalah hasil tangkapan dari Bulan Januari sampe Desember 2016. Semua barang seludupan ini berasal dari Malaysia dan dimasukan melalui Tanjung Balai, untuk dijual ke Sumatera Utara.
" Adapun barang-barang yang dimusnakan berupa : 2.372 ball press dan 100 karung pakaian bekas, 357 karung beras ketan, 95 kaleng dan 8 kotak roti, 598 bungkus rokok, 2 cps laptop, 65 cps handphone bekas, dan 5 pcs bodypart mobil", papar Alim.
" Semua barang tersebut hasil dari tindak pelanggaran terhadap Undang Undang Kepabeanan dan Undang Undang Cukai, seluruh BMN tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan dan dibakar" ucap M.Syahirul Alim.
Hadir dalam acara pemusnahan barang- barang Milik Negara ini antara lain, Danpomal Belawan yang mewakili, Danlantamal I yang mewakili, Kejaksaan Tanjung Balai yang mewakili dan instansi terkait lainnya. (Red)