INTAIKASUS.COM - Ganda Hoki (20), penduduk Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal harus berurusan dengan Kepolisan Sektor (Polsek) Sunggal. Pasalnya, ia menggelapkan sepedamotor Jupiter MX plat BK 6596 XA milik Chandra Than (20), warga Jalan Tanah Tinggi Pasar II, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Akibat perbuatannya, dia dijebloskan ketahanan karena dilaporkan korbannya ke polisi.
" Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau menjemput pakaian di rumah temannya yang lain. Saat itu, korban yang tengah berada di Jalan Tapian Nauli Pasar III Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tidak menaruh curiga dan langsung meminjamkan sepeda motornya," terang Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (1/6/2017).
Namun setelah di tunggu-tunggu, sambung Kompol Daniel, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut hingga korban membuat laporan ke Mapolsek Sunggal," jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Lanjutnya menjelaskan, "usai membuat laporan, kemudian korban dan petugas Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku setelah sebelumnya melakukan pencarian," ungkap Kompol Daniel.
Sementara itu, Hoki (pelaku) mengakui bahwa sepeda motor korban ia pinjamkan kepada temannya.
" Sepeda motornya saya pinjamkan ke teman. Tapi dia belum ada kelihatan," kilahnya. (Int)