Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 INTAIKASUS.COM -  Pelarian Muhammad Faisal (35), warga Dusun IV Tambak Rejo, Desa Tebing Tanjung Selamat, Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat di akhiri oleh Tim Reskrim Polsek Sunggal. Tersangka ditangkap pada Minggu (4/6/17) malam di Jalan Kapten Sumarsono No. 101 A, Desa Helvetia, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang. 

Faisal mengontrak di Pasar IV, Kampung Tengah, Jalan Monel Anwar, Kel. Marelan, Kec. Medan Labuhan selama ini bekerja sebagai karyawan Advertising perusahaan Budi Warsono (42), warga Klambir 5 Gg. Tunas Bangsa No. 6 - A, Kel. Tanjung Gusta, Kec. Medan Helvetia.

Awalnya, Budi menyuruh Faisal untuk membeli 15 lembar aluminium di panglong langganan dengan memberikan uang sebesar 5,2 juta pada Rabu (24/5/17). 
Namun Faisal yang saat itu juga membawa 1 unit kamera merk sony milik Budi yang tak juga kunjung datang. Merasa tertipu selanjutnya pada Rabu (24/5/17), Budi yang merupakan pemilik perusahaan advertising tempat Faisal bekerja melaporkan hal tersebut ke Polsek Sunggal dengan kerugian sebesar 8 juta.

Usai menerima laporan Budi, Tim Reskrim Polsek Sunggal melakukan pencarian Faisal (tersangka). Akhirnya Faisal dapat ditangkap dengan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam, 1 unit kamera digital, 1 buah kunci kontak, 1 lembar STNK asli mobil Daihatsu Pickup BK 9397 BP dan 1 unit HP merk microsoft warna putih, serta 1 lembar tiket Kapal Batam Jet.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SH,SIK,MH mengatakan bahwa tersangka Faisal telah diamankan beserta barang buktinya.
" Tersangka kita kenakan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP, " ungkap Daniel.(Rina)
Leave A Reply