INTAIKASUS.COM - Sat Narkoba Polres DeliSerdang berhasil menangkap seorang Pria berinisial RH (29) pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dsn III Gg. Mesjid Desa Dalu X-B, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Senin (5/6) sekira pukul 12.00 Wib
Mendapat informasi adanya warga yang menggunakan Narkoba, kemudian dilakukan pemeriksaan dirumah tersangka dan benar ditemukan sejumlah Sabu beserta alat hisapnya berupa bong.
Sementara itu, Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa melalui Kasat Narkoba Polres AKP Zulkarnaen, Rabu (7/6) mengatakan "dari lokasi TKP ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket Sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat ± 0,18 gr, sepasang alat hisap Sabu yang terbuat dari satu buah botol aqua yang berisikan air mineral terpasang 3 buah pipet plastik tersambung 1 buah pipa terdapat lekatan Shabu dan satu buah mancis gas terpasang jarum suntik,"terang Zulkarnaen.
Sambungnya mengatakan," saat ini Tersangka dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan dimako Sat Narkoba Polres Deli Serdang guna penyelidikan lebih lanjut" tegasnya. (Red)