INTAIKASUS.COM - Satreskrim Polres Binjai mengamankan Merty Frend Sembiring, warga Dusun Kuta Parik, Desa Kuta Parik, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, yang melakukan pungli di desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (5/6/17).
Tersangka diamankan karena kedapatan sedang melakukan praktik pungli kepada supir truk dengan barang bukti puluhan ribu rupiah.
Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu ketika di konfirmasi melalui Kanit I Pidana umum Ipda Tono Listianto membenarkan penangkapan tersebut. "Kita telah menangkap seorang pria yang kedapatan sedang melakukan pungli kepada supir truk pengangkut material dan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aksi tersangka," jelasnya.
" Kini tersangka telah di tahan di sel Mapolres Binjai guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan di jerat dengan pasal 368 dan 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tegas Ipda Tono. (hr)