Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

Sorry, the page you were looking for does not exist.

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kredibilitas Lembaga Adyaksa dan Peradilan yang merupakan cerminan Hukum akan terjawab, jelang detik detik sidang vonis gugatan Prapid Siwaji Radja.

Sidang vonis gugatan Prapid yang dipimpin Hakim tunggal Morgan, yang akan dilaksanakan pada, Senin (7/8/2017) tersebut, akan menjadi awal tonggak penegakan hukum di Sumatera Utara (Sumut). Sekaligus menjawab, bahwa Peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya sesuai dengan (Pasal 2 UU 49 tahun 2009).

Hakim harus memiliki keyakinan, serta terlepas dari kepentingan dari pihak manapun. Jika tidak, maka dipastikan permohonan Prapid kuasa Siwani Radja akan diterima. Sehingga besar kemungkinan Siwani Radja Cs akan dibebaskan dari jeratan hukum.

Bicara mengenai sidang Prapid saat ini tidak bisa dipungkiri, praperadilan menjadi hal yang menarik untuk di diskusikan oleh khalayak ramai, terutama bagi para ahli hukum di Indonesia. Dan tentunya hal ini tidak terlepas dari adanya perkembangan hukum yang terjadi dalam konteks praperadilan di dalam beberapa putusan pengadilan, yaitu masuknya pengujian sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Alhasil fenomena ini memancing reaksi yang beragam dari berbagai pihak, banyak yang memuji dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan suatu kemajuan dalam hukum acara pidana yang melindungi hak asasi manusia.

Di sisi lain banyak juga yang mencaci maki dengan alasan bahwa hal tersebut sudah melanggar prinsip legalitas, dimana seharusnya hanya yang tertera di dalam KUHAP sajalah yang diatur sebagai objek prapid yang bisa diajukan ke acara praperadilan, sedangkan sah tidaknya penetapan tersangka tidaklah masuk ke dalam objek yang dapat diajukan ke praperadilan dalam KUHAP.

Menanggapi sidang vonis gugatan Prapid Siwaji Radja, anggota DPRD SU Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Minggu (6/8/2017) mengatakan, jika memang pengadilan masih menjadi tempat mencari keadilan, Hakim harus mengambil keputusan seadil-adilnya bagi semua pihak.

Artinya Hakim harus yakin bahwa putusannya tersebut harus memenuhi aspek keadilan.

" Kita berharap dalam sidang putusan vonis gugatan prapid itu Hakim harus memiliki keyakinan serta memilki aspek keadilan bagi semua pihak," tegas Sutrisno.

Sementara itu, Hakim Morgan yang menjadi Hakim tunggal dalam sidang vonis gugatan Prapid Siwaji Radja saat dikonfirmasi wartawan ke ponselnya di No 081227282xxx Minggu (7/8/2017) terkait permohonan gugatan Prapid kuasa hukum Siwaji Radja tidak mengangkat ponselnya.

Begitu juga saat ditinggalkan pesan melalui layanan SMS singkat, Hakim Morgan tidak juga membalas hingga berita ini diterbitkan. (Net)

Leave A Reply