Tersangka saat diperlihatkan Penyidik di Mapolsek Medan Baru.
INTAIKASUS.COM - Ari Maulana (26), warga Jalan Ring Road l, Pasar I, Tanjung Sari, Medan, pemuda ini tertangkap basah mengantongi daun ganja di pinggang celananya. Saat diamankan personel kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Ari tak bisa berkutik, Sabtu (02/09/2017).
Informasi diperoleh, personel kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Baru sedang melakukan patroli rutin. Saat itu, personel kepolisian Polsek Medan Baru menerima informasi ada seorang pria sedang melintas di Jalan Ring Road, Medan, membawa daun ganja kering.
Menerima informasi tersebut, personel langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat itu, personel melihat pria dengan ciri-ciri yang mencurigakan sedang melintas.
Tak mau berlalu, personel kepolisian pun langsung memberhentikan tersangka.
" Saat digeledah, ditemukan 1 paket amplop daun ganja kering yang disimpan tersangka di pinggang celana tersangka," sebut Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto SIK SH MH.
Dijelaskan Kompol Hendra, personel seketika itu langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
" Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya. (Red)
" Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya. (Red)