Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Tak menyangka kalau barang haram narkotika jenis sabu yang di perdagangkannya  dibeli oleh petugas kepolisian yang tengah menyamar, seorang pria bernama Imam Fauzi (27) warga Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Langkat, kini mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polres Binjai, Selasa (12/9) sekitar pukul 15:55 WIB sore.

Imam Fauzi tertangkap tangan oleh petugas kepolisian dari Unit II Satres Narkoba Polres Binjai, saat akan memberikan barang bukti berupa 1 paket sabu yang sebelumnya dipesan oleh petugas yang tengah memancingnya, di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Langkat.

Adapun kronologis penangkapannya berawal, adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual-beli narkoba jenis sabu, dan sudah membuat masyarakat resah.

Mendapat informasi tersebut, petugas dari Satres Narkoba Polres Binjai pun langsung bergerak untuk menuju ke daerah yang dimaksud, sembari memancing seorang pria bernama Imam Fauzi untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu seharga 200.000 rupiah.

Terpancing dengan tawaran  petugas kepolisian yang tengah menyamar itu, Imam Fauzi pun datang dengan membawa sabu yang telah dipesan oleh petugas, dan ketika merasa sudah cukup bukti petugas pun langsung menangkap tersangka Imam Fauzi serta melakukan penggeledahan terhadap dirinya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Imam Fauzi, petugas juga menemukan sebuah dompet berwarna Merah yang diletakkan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan, berisi 5 paket sabu ukuran kecil serta 2 buah sekop sabu yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Tak hanya sampai disitu,  petugas yang melakukan pengembangan dan penggeledahan hingga ke rumah tersangka Imam Fauzi, kembali menemukan sebuah dompet berwarna biru berisi 4 paket sabu yang jika ditotalkan  keseluruhannya menjadi sebanyak 10 paket seberat 6,50 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa,
360 buah plastik klip kosong, 2 buah notes yang berisi catatan hasil transaksi jual-beli sabu, 3 buah sekop sabu, 1 buah kotak untuk menyimpan plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas sabu dalam ukuran kecil.

Usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka Imam Fauzi, petugas akhirnya memboyong tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Binjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Binjai,  AKP Selamat Riadi Tambunan, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu ini mengatakan, benar pihaknya telah mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi narkoba dengan petugas kepolisian.

" Benar, anggota kita telah berhasil mengamakan seorang pria bernama Imam Fauzi yang diduga bertindak sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dan dari hasil pemeriksaan sementara, dirinya mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya," ungkap Kasat. (Red)
Leave A Reply