Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Dalam rangka melakukan penindakan dan peredaran barang ilegal  asal luar negeri berupa pakaian bekas (ballpres) yang   menyalahi aturan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara,  melakukan pemusnahan sedikitnya 1000 bal pakaian bekas (balpres) di Dermaga  Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Jalan Karo Belawan, Kamis (14/9) pagi.

Acara tersebut juga di hadiri oleh pihak Kejaksaan, Lantamal I Belawan, Polres Pelabuhan Belawan dan instansi terkait lainnya.

Kasi Penyidik II Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara  Bambang Prayogi mengatakan barang-barang tersebut merupakan barang-barang  yang masuk ke dalam katagori larangan dan pembatasan (lartas) berupa pakaian bekas (ballpress) yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

" Barang yang dimusnahakan pada hari ini adalah pakaian bekas yang berasal dari luar negeri. Kesemua barang-barang yang masuk kedalam katagori larangan dan pembatasan impor nyang wajib  memenuhi persyaratan dan perizinan seperti yang telah ditentukan di dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagainama  telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006",ucap Bambang.

Sambungnya mengatakan, barang-barang impor ilegal yang beredar di masyarakat  merupakan produk yang dapat menyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan indutri dalam negeri. Berdasarkan hal tersebut Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke dalam  daerah  kepabeanan Indonesia  khususnya  Propinsi Sumatera Utara.

" Kegiatan pemusnahan barang-barang  yang masuk kedalam katagori larangan dan pembatasan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi dan tugas Bea dan Cukai Sumatera Utara terhadap penyelesaian penanganan barang hasil penindakan (BHP) pada Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara," pungkasnya. (Red)
Leave A Reply