INTAIKASUS.COM – Dalam rangka melakukan penindakan dan peredaran barang ilegal asal luar negeri berupa pakaian bekas (ballpres) yang menyalahi aturan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, melakukan pemusnahan sedikitnya 1000 bal pakaian bekas (balpres) di Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Jalan Karo Belawan, Kamis (14/9) pagi.
Acara tersebut juga di hadiri oleh pihak Kejaksaan, Lantamal I Belawan, Polres Pelabuhan Belawan dan instansi terkait lainnya.
Kasi Penyidik II Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Bambang Prayogi mengatakan barang-barang tersebut merupakan barang-barang yang masuk ke dalam katagori larangan dan pembatasan (lartas) berupa pakaian bekas (ballpress) yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
" Barang yang dimusnahakan pada hari ini adalah pakaian bekas yang berasal dari luar negeri. Kesemua barang-barang yang masuk kedalam katagori larangan dan pembatasan impor nyang wajib memenuhi persyaratan dan perizinan seperti yang telah ditentukan di dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagainama telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006",ucap Bambang.
Sambungnya mengatakan, barang-barang impor ilegal yang beredar di masyarakat merupakan produk yang dapat menyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan indutri dalam negeri. Berdasarkan hal tersebut Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke dalam daerah kepabeanan Indonesia khususnya Propinsi Sumatera Utara.
" Kegiatan pemusnahan barang-barang yang masuk kedalam katagori larangan dan pembatasan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi dan tugas Bea dan Cukai Sumatera Utara terhadap penyelesaian penanganan barang hasil penindakan (BHP) pada Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara," pungkasnya. (Red)