INTAIKASUS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SIK, SH, MH melakukan pengamanan dan monitoring di SMAN 13, Jumat (15/9) atas permintaan Kepala Sekolah 13, dalam pemulangan murid baru yang tidak masuk dalam PPDB Online sekira pukul 07.00 s.d selesai di Komplek SMA Negri 13 di Jalan Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Dalam pemulangan murid yang tidak masuk PPDB Online, kedatangan para orangtua murid yang masuk kedalam komplek SMAN 13, di sambut oleh Ketua Komite SMAN 13, Ishak dan personil Polsek Delitua yang sedang melakukan pengamanan antisipasi bila terjadinya protes orangtua murid.
Kepada wartawan, Kompol Wira menjelaskan, sebanyak 55 orang orangtua murid yang datang ke sekolah, secara tertib digiring ketua komite menuju Aula SMA N 13 untuk diberikan arahan. Namun pukul 09.00 Wib, para orang tua murid keluar dari aula lantaran kepala sekolah tidak kunjung datang.
Untuk menenangkan para orangtua murid, Kepala UPT Medan Selatan tiba disekolah, dan memberikan arahan, bahwa pengembalian murid baru kelas X, bukan atas kemauan pihak sekolah, melainkan peraturan dari Menteri Pendidikan.
Dan bagi murid yang tidak terdaftar dalam PPDB online, lanjut Kepala UPT Medan Selatan menjelaskan, lantaran tidak mempunyai No. NIS. Sehingga kalau tidak dari sekarang melakukan pendaftaran kembali, maka tiga tahun yang akan datang, tidak akan bisa ikut ujian akhir sekolah, dan tidak akan mendapat izajah.
" Pihak sekolah telah menjelaskan, pada awal pendaftaran, Kepala Sekolah terdahulu mengajukan 8 (delapan) ruangan untuk murid baru. Sehingga, yang lulus sesuai PPDB Oline hanya sekitar 288 untuk 8 lokal. Karena peraturannya, 1 lokal hanya boleh 20-36 Murid. Sebaiknya, anak-anak kita ini segera di daftarkan ke sekolah swasta, karena sekolah swasta masih memenuhi persyaratan untuk masuk," kata Wira menirukan penjelasan pihak SMAN 13.
Disisi lain, sambung Kompol Wira, para orangtua murid mengaku sangat kecewa, dan keberatan dengan pihak sekolah yang mengluarkan anak-anaknya dari SMAN13 Medan.
" Para orangtua beralasan, bahwa anak mereka telah 3 bulan bersekolah. Sehingga dengan dipulangkanya anak-anak mereka, dapat merusak mental, dan anak anak mereka manjadi malu," ujar Kompol Wira sembari menjelaskan, jika pihak KUPT meniggalkan para orangtua murid dan sekolah dikarenakan tidak ada titik temu antara pihak sekolah dengan orangtua murid.
Informasi didapat melalui pihak sekolah yang disampaikan kepada Kompol Wira, jumlah murid kelas X yang dikeluarkan dari SMA N 13 sebanyak 72 orang, lantaran tidak lulus dalam mengikuti PPDB online.
Dimana sebelumnya, ke 72 murid ini diterima oleh Kepala Sekolah yang lama, Halimah Purba S.Ag. dengan alasan orangtuanya tinggal di sekitar daerah SMA N 13. Sedangkan, dari jumlah keseluruhan murid kelas X saat ini, sebanyak 360 orang, dibagi pada 10 ruangan, sedangkan yang lulus sesuai dengan PPDB Online sebanyak 288+1 orang hanya untuk 8 kelas/ruangan. (Red)