Petugas kepolisian Polsek Sunggal saat mengamankan 2 tersangka nakoba
INTAIKASUS.COM – Julham (44) dan rekannya bernama Muhammad Robbi Setiawan (21), keduanya merupakan penduduk Jalan Perpas No. 9 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, terpaksa mendekam di jeruji rumah tahanan Mapolsek Sunggal.
Pasalnya, keduanya ini ditangkap petugas karena mengkonsumsi narkotika jenis sabur di kamar No. 3 Hotel KDS, Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
" Benar, keduanya ditangkap di hotel, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat," ujar Kompol Daniel.
Lanjut nya menjelaskan, menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan keduanya. Dari kedua tersangka, petugas menyita pipet kaca dan dua klip kecil diduga sabu sebagai barang bukti.
" Kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini (Red)