Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara syar'i yang sah secara agama, namun bertentangan dengan UU Perkawinan. 

Belakangan ini, tampaknya nikah siri dalam sejumlah kasus bukan bermotif syar'i, namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya, faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata, bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri.

" Ini merupakan bentuk deligitimasi agama. Tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafficking (perdagangan manusia) akhir-akhir ini menjadi persoalan. 

Bahkan trennya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial," tegas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI melalui Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati, mengutuk keras modus seperti ini karena "berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak". 

Saat ini publik dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keberadaan situs www.nikahsirri.com. Informasi yang beredar di media, akun tersebut diduga milik AW.

Lebih lanjut, dia mengatakan, KPAI sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. "Info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin sirri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," kata Ai dalam keterangan pers yang diterima KM di Jakarta, Minggu siang (24/9).

Ia pun menjelaskan, bahwa pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif. "Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar," jelasnya.

" Perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai. Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO," ujar Ai.

" KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengecek alamat AW dan kebenaran akun Partai Ponsel agar proses penyelidikan lebih cepat," tuturnya mengakhiri. (Net)
Leave A Reply