Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Dengan dasar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dan Perkap No 3/15 tentang kepolisian Masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan, pada Sabtu (23/9) sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri SIK, MH diwakili Waka Polsek Sunggal AKP Artha Sebayang SH, blusukan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Blusukan personil Polsek Sunggal itu selama 1 jam bersama warga Dusun 2, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang memberikan penjelasan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dan mengajak warga menolak para pengedar masuk.

" Untuk mencegah dan mengantisipasinya, warga dusun, dengan keperdulian bekerja dalam menjaga lingkungannya. Mengawasi anak-anak, dan mengantisipasi remaja yang suka berkumpul. Sehingga dikhawatirkan masuknya pengaruh dari para pengedar/penyalahgunaan narkoba," ungkap AKP Arta Sebayang SH.

Selain itu, Waka Polsek Sunggal, juga mensosialisakan penggunaan aplikasi "Polisi Kita" dan sms kepada warga yang memiliki android sebagai media tercepat dalam melaporkan bila terjadi ganguan kamtibmas.

Lanjut AKP Arta Sebayang, didampingi Kanit Binmas Polsek Sunggal Iptu Subakir, dan Panit 1 Sabara Ipda Rizal, juga berpesan agar warung-warung kopi, tidak menjadikan usaha warung kopinya sebagai sarana perjudian, dan menyediakan minuman tuak, atau minuman keras lainnya.

Kehadiran personil Polsek Sunggal yang datang berkunjung, dan bertatap muka dengan warga untuk memberikan/menyampaikan informasi dan arahan, warga menyatakan rasa senang dan terimakasih.

" Informasi dan arahan yang di sampaikan kepada warga  adalah masukan yang positif. Terimakasih atas kunjungannya," ucap warga kepada personil Polsek Sunggal. (Int)

Leave A Reply