Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Pasangan suami istri (pasutri), Rosa Paulina boru Simanihuruk (33) warga Jalan Kampung Klumpang, Gang Mawar, Desa Klumpang, Hamparan Perak bersama suaminya, Ramlan Sirait (36), warga Jalan Kenari 15 No.516 Perumnas Mandala, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, ditangkap personel Percut Sei Tuan, Sabtu (28/10/2017) kemarin.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban Daulat Simanihuruk, yang tertuang dalam bukti lapor : LP/3169/XII/2016 Tanggal 17 Des 2016.

Begini ceritanya, dimana Rosa Paulina boru Simanihuruk (33), nekat melarikan mobil milik orangtua angkatnya, Daulat Simanihuruk (66), bersama sang suami, Ramlan Sirait (36). 

Keduanya melakukan pencurian di rumah orangtua angkat Paulina di Jalan Garuda 3, No. 30, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan saat itu pemilik dan keluarganya tak berada di rumah, karena sedang mengantar cucunya ke sekolah, Kamis 15 Desember 2016 lalu, sekira jam 07.40 wib.

Paulina dan Ramlan masuk ke rumah Daulat secara paksa dengan merusak kunci gembok gerbang rumah. Hal itu sempat terlihat oleh tetangga Daulat. 

Namun, karena sang tetangga mengetahui bahwa Paulina adalah anak angkat Daulat, mereka tak begitu ambil pusing, sehingga keduanya bisa leluasa membawa mobil dan laptop dari rumah Daulat.

Kesal atas kelakuan kedua orang yang sudah dianggapnya sebagai anak angkatnya itu, Daulat pun    melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan pada 17 Desember 2016, sesuai bukti lapor: LP/3169/XII/2016 Tanggal 17 Des 2016.

" Kasusnya sekitar setahun lalu. Dimana korban bersama istrinya pergi  untuk mengantar cucunya sekolah. Nah pada saat itu pelaku datang ke rumah korban dan mengambil mobil serta barang-barang di rumah korban," jelas  Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahean, melalui Panit Reskrim, Ipda Supriadi, Senin (30/10/2017).

Setelah berhasil menjual barang curiannya, mereka sporing alias melarikan diri ke Kota Jambi dan tinggal di sana selama beberapa bulan. 

Merasa kasusnya sudah aman, kemudian keduanya kembali ke Kota Medan pada bulan Juli 2017 dan mengontrak rumah di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak.

" Beberapa bulan tinggal di Kota Jambi, kedua pelaku kembali ke Kota Medan pada bulan Juli 2017 dan mengontrak rumah di Kampung Klumpang, Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak," jelas Ipda Supriadi.

Namun, kabar kembalinya pasangan itu akhirnya sampai ke telinga sang ayah angkat, Daulat Simanihuruk pun kemudian memberitahukan persembunyian Paulina dan Ramlan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Atas informasi Daulat kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Percut Sei dan memerintahkan anggotanya untuk penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran itu, polisi akhirnya meringkus keduanya di Hamparan Perak.

" Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, kita melakukan penangkapan ke rumah sewa yang ditempati keduanya. Selanjutnya kita bawa ke Polsek Percut Sei Tuan. Kepada petugas, pasutri tersebut mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau mobil Terios yang dicurinya telah dijual kepada orang lain di kawasan Kota Medan. Dari hasil penjualan itu, kedua pelaku lalu kabur ke Kota Jambi," pungkas Ipda Supriadi. (Net)
Leave A Reply