Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Baru  dalam beberapa hari, Kapoldasu menggelar release dan mengungkap  terkait sendikat pemalsu surat – surat kendaraan dan pencurian serta penggelapan mobil bermodus rental.

Kini, Team Opsnal Satreskrim Polsek Medan Baru juga berhasil meringkus seorang pelaku  bernama Iwan hariadi (50),  warga Jalan Sei Tuntung Raru, No. 9-D Medan. Atas laporan korbannya Rizatta (49), warga Jalan
Seimuara No. 65 Medan. Dimana Ia harus menelan pil pahit setelah mobil Mitsubishi Kuda berwarna merah metalic BK 1045 LH miliknya dilarikan pelaku  pada 15 April 2015 yang lalu.

Kejadiannya bermula, saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk menyewa mobil milik korban selama 20 hari. Setelah sepakat, perjanjianpun dilaksanakan dengan uang sewa sebesar Rp 100,000/hari kemudian korbanpun langsung menyerahkan STNK beserta kuncinya kepada pelaku.

Pelaku langsung membawa mobil tersebut namun sayang, setelah 20 hari berlalu pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban. Karena was-was dan khawatir, korbanpun berusaha mencari keberadaan mobil serta pelaku namun tidak membuahkan hasil. Sementara nomor hp pelaku tidak bisa dihubungi lagi, merasa ada sesuatu yang tidak beres akhirnya, korban membuat laporan ke Polsek Medan baru.

Setelah 2 tahun berlalu, keberuntungan masih berpihak pada korban tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2017 Team Opsnal Satreskrim Polsek Medan Baru berhasil mengendus keberadaan pelaku,  selanjutnya menangkapnya dan langsung dibawa ke Mako guna kepentingan penyidikan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
" Benar, udah kita amankan pelakunya, dan kini masih di lakukan pemeriksaan dan penyidikan, pelaku juga telah kami jebloskan ke sel tahanan," tandas mantan Kapolsek Medan Barat ini. (Rina)
Leave A Reply