Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (16/10)  sekira pukul 17.00 Wib di,  Jalan Binjai Km 14 Pasar Besar Kampung Kelingan, Desa Sei Semayang.

Kedua pelaku yang diringkus yaitu, Zulhendra, (41) warga Jalan Binjai Km 13,5 Jalan Setia Gg.  Anggrek, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, dan Dicky Wicaksana (22) warga, Jalan Binjai Km 13,5 Jalan Setia 1, No. 90, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,  diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan 5  paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi dihimpun, Senin (16/10) sekira pukul 17.00 Wib personil Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat yang tidak ingin di sebutkan identitasnya bahwa di Jalan Binjai Km 14 Pasar Besar Kampung Kelingan, Desa Sei semayang, anak muda sering menggunakan narkotika.

Personil Polsek Sunggal langsung menuju tkp, dan melihat 2 orang pria  yang sedang berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian petugas memberhentikan keduanya.

Saat personil melakukan pemeriksaan, dari dalam kantong celana sebelah kanan tersangka (Zulhendra) di dapat 5  paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, dan kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik keduanya yang baru saja dibeli.

" Kedua tersangka tidak mengelak, dan mengakui  barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu milik tersangka yang akan di jualnya kembali.
Keduanya sudah di proses, dan kini ditahan," ujar  Kapolsek Sunggal, Wira Prayatna, SH, SIK, MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Sabtu (28/10). (Red)
Leave A Reply