Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Polsek Sunggal berhasil mengamankan sepasang  sejoli, yaitu, Fatkhur Rohim (21) penduduk Jalan HM Said No. 12, Kelurahan Printis, Kecamatan Medan Timur, dan Wulan S (21) penduduk Jalan Tani Asli Dusun II TImur, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Informasi dihimpun, keduanya diamankan polisi atas laporan, Abdul Rahman (41) warga Jalan Gaperta Ujung Komplek CM Blok F, No. 20 Helvetia,  seorang karyawan PT. Tri Jaya Utama Konsultan.

Kepada polisi pelapor menceritakan kejadiannya berawal pada Selasa (26/9) sekira pukul 09.00 Wib, bahwa 8 unit laptop dan 2 unit Hp hilang dari kantor meski pintu kantor tidak ada yang rusak. Kemudian, pelapor menghubungi pimpinannya dan oleh pimpinannya menyuruh pelapor untuk membuat pengaduan.

" Personil yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan, ternyata pelaku nya adalah salah satu karyawannya sendiri," ucap Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri SIK, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Rabu (11/10).

Sambung Kompol Daniel,  Selasa (10/10), pelaku berhasil diamankan di rumah kosnya. Setelah di interogasi, ternyata pacar pelaku ikut menikmati hasil penjualan laptop tersebut padahal tersangka utama sudah memberitahukan bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan laptop curian.

" Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti, 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit handpone merk I-Phone, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 tas ransel warna hitam," ungkap Kompol Daniel. (Rn)
Leave A Reply