Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM -  Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap lima pelaku pencurian mobil Taft milik Hardip Sing warga Dusun I Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

Kelima pelaku tersebut yakni : Zulkifli (50) warga Jalan Bintang Terang Ujung Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Ilhami (24) warga Jalan Ampera I Desa Muliorejo, Raihan alias Dede (29) warga Jalan Paya Bakong, Khairul Al Ansyari (22) warga Gg Mesjid Desa Sei Mencirim, dan Rahmad Yanto (24) warga Jalan Setia Ujung Desa Mulioreko Kecamatan Sunggal di sebuah hotel Meliala.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik menjelaskan, kelima pelaku diamankan setelah petugas mendapat laporan dari korban yang menyebutkan bahwa mobil miliknya dengan merek Taft Gt BK 1459 LO telah hilang di Hotel Milala Jalan Medan-Binjai KM 13 Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal.

" Setelah menerima laporan tersebut kemudian petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima pelaku," sebut Kompol Wira, Minggu (22/10/2017).

Sambung Kapolsek menerangkan, kelima pelaku merupakan sindikat pencurian mobil. " Menurut  pengakuannya, mereka sudah enam kali mencuri mobil, usai melakukan pencurian, mereka menjualnya ke wilayah perbatasan Medan-Aceh," ucap Kompol Wira.

Selain kelima pelaku, kata Kompol Wira lagi, sejumlah barang bukti berupa onderdil mobil, seperti power rotator, kaca mobilm obeng kunci letter Y, dan 2 besi untuk membongkar kunci turut diamankan petugas. " Kini petugas kita masih mengejar 2 orang pelaku lainnya yang berinisial A dan R," tandasnya. (Rn)

Leave A Reply