Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Karna kecanduan mengkonsumsi sabu-sabu dan berjudi membuat AFA (27) warga Jalan Purwo Gang Sedulur Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua nekat mencuri laptop milik tetangga neneknya bernama Adi Chandra (37) penjual es campur yang berdomisili di Jalan Karya Kasih, Medan Johor.

Akibatnya, tersangka ditangkap polisi dan harus meringkuk di penjara, Kamis (23/11). Satu unit laptop hitam merk Acer ukuran 11,5 inchi disita polisi sebagai barang bukti.

Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung menjelaskan, kejadian itu sudah dua bulan lalu, tepatnya 3 Oktober 2017, sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang berada di rumah neneknya yang bersebelahan dinding dengan rumah korban.
Disaat rumah korban kosong, tersangka merangsek masuk dengan memanjat tembok dinding rumah neneknya. Dari situ tersangka masuk ke ruang tamu rumah korban. Kemudian tersangka mencuri laptop dari ruang tamu rumah korban yang terletak di atas meja.

" Selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar rumah korban dan membongkari barang- barang di dalam kamar korban untuk mencari uang dan barang - barang yang mudah untuk dijual. Saat itu tersangka mengambil sebuah tas coklat dari dalam kamar rumah korban tersebut. Kemudian tersangka pergi dan keluar melalui pintu dapur rumah korban," terang Kapolsek.

Kompol Arifin menambahkan, tersangka membawa barang-barang curian tersebut ke sebuah rumah kosong di Gang Aman. Di lokasi tersebut tersangka memeriksa isi tas coklat tersebut dan isinya hanya surat-surat, sehingga tersangka meninggalkan tas coklat berisi surat-surat di rumah kosong itu.
Saat tersangka mencari orang yang mau membeli laptop tersebut, di perjalanan, ia berjumpa dengan temannya yang bernama Nurul Hadi alias Arul alias Frend. Tersangka meminta Nurul untuk menjualkan laptop tersebut. Dan terjual seharga Rp 500.000.

" Hasil penjualan laptop tersebut dipergunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu dan berjudi," kata Kompol Arifin.

Korban sendiri sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi sesuai Laporan Polisi bernomor : LP/ 1477/K/XI/RESKRIM/ Sek Delta, tanggal 23 Oktober 2017.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun memburu tersangka. Pada Rabu 22 November 2017, sekira pukul 23.30 WIB, keberadaan tersangka terlacak di Jalan Purwo Delitua. Saat itu juga polisi menciduknya lalu membawanya ke markas Polsek Delitua untuk proses penyidikan selanjutnya. (Dn. Baruz)
Leave A Reply