Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Moses Meiko Silaban (27) yang berprofesi sebagai pedagang martabak mini yang tinggal di Jalan Flamboyan Raya, Gang Mawar, Kecamatan Medan Tuntungan dan abangnya Joel Bimhot Silaban (33) yang juga berprofesi sebagai pedagang bakso bakar, warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Griya No. 2 Kecamatan Medan Tuntungan, di cokok petugas Polrestabes Medan karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih biru BK 4078 AEO di Jalan Setia budi pada 2 April 2016, lalu.

Kejadiannya bermula, saat itu korban atas nama Trismalia AM.KEB pada tanggal (2/11-2016) sekitar  jam 08:00 pergi berbelanja kebutuhan sehari-harinya di salah satu toko di Jalan Setia budi Medan.

Setelah sampai di toko korbanpun langsung masuk kedalam toko dengan tergesa-gesa dan tanpa disadarinya kunci sepeda motornya masih tergantung di sepeda motornya, dan setelah 10 menit ia pun keluar kembali dan melihat sepeda motor kesayanganya telah hilang di curi orang.

Dengan hati kesal,  korbanpun membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan. Polisi yang menerima laporan pun meluncur ke TKP untuk mencari barang bukti dan saksi-saksi, Setelah bukti dan keterangan saksi dirasa cukup, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya setelah setahun lebih peristiwa ini berlalu, tepatnya pada tanggal 11-11-2017, sekira pukul 10:00 wib, Reserse Polrestabes mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit sepeda motor warna putih biru yang diduga tak memiliki dokumen resmi yang dikemudikan oleh seorang pria di jalan Flamboyan Raya Gang Mawar, Kecamatan Medan Tuntungan.

Petugas kepolisian pun mendatangi lokasi yang dimaksud dan langsung menangkap Moses Silaban. Setelah di periksa Moses tak dapat menunjukan dokumen resmi sepeda motor yang dibawanya dan ia pun akhirnya mengaku bahwa sepeda motor yang dibawanya itu adalah sepeda motor yang ia pinjam dari abangnya yang bernama Joel Bimhot Silaban.

Petugas Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan pun langsung memburu Joel yang berhasil ditangkap dari rumahnya. Pada saat di periksa ia mengakui semua perbuatanya dan mengatakan bahwa sepeda motor curianya itu ia pinjamkan pada Moses Silaban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah SIK melalui Wakasat Reskrim Kompol Roni Bonic pada wartawan mengatakan," kejadian tindak pidana pasal 363 dan 480 KUHPidana yang dilakukan oleh dua orang atas nama Moses Silaban dan Joel Silaban yang mana keduanya telah melakukan pencurian sepeda motor honda vario warna putih biru BK 4078 AEO milik seorang pria atas nama Trismalia.

" Kini keduanya telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"  pungkas Kompol Roni. (Rn)

Leave A Reply