Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Sebanyak 19 orang pelaku tindak pidana perjudian yang kerap beroperasi di Medan diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Subnit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan. Belasan tersangka yang ditangkap itu merupakan bagian dari pelaku judi poker online  dan judi toto gelap (Togel).

" Dalam sepekan mulai 5 hingga 13 November 2017, personil kita dibawah pimpinan Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung SIK berhasil mengungkap 13 kasus judi toto gelap (Togel) dan Crashpoker atau judi poker online dengan total tersangka sebanyak 19 orang," sebut  Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah SIK melalui Wakasatreskrim Kompol Ronni Bonic SH SIK MH, Selasa (14/11/2017).

Kompol Ronni Bonic mengatakan, penangkapan ke-19 orang tersangka kasus judi tersebut dilakukan di 13 TKP masing-masing di Jalan Beo Indah, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Sunggal dan di Jalan Jalan Rumah Sakit Haji Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.

" Kemudian di Jalan Pajak Kelapa-Brayan, Jalan Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur, Jalan Kapten Muslim, Jalan Mentawi, Halat Gang Ampera Kecamatan Medan Kota, Jalan Aman, Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Pegadaian, Jalan Binjai KM 8,5 Pasar V Rel dan Dusun XIII Gang  Gagak, Kelurahan Mulia, Kecamatan Sunggal," terang Ronni.

Sedangkan tersangka kasus judi Crashpoker atau judi poker online, ditangkap di Galung Net, Jalan AR Hakim Gang Pendidikan, Medan.

Dari para tersangka petugas menyita barang buktinya berupa 3 set komputer dan layar, 1 block notes berisikan penjualan chip, 7 unit handphone, 10 potongan kertas berisikan pasangan nomor togel, buku tafsir mimpi, 2 set kartu joker, pulpen, buku beriskan rekap pasangan angka judi togel dan uang sebanyak Rp 1.320.000. (Rn)
Leave A Reply