Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang bandar beserta pemakai narkotika jenis sabu yakni : Rames Pran (39) warga Jalan HM Said Gg. Kacung dan Ferry Syahputra (41) warga Jalan Sempurna, Gg. Asahan,  Kecamatan Medan Kota, tepatnya dilokasi Jalan HM Said, Gg. Kacung, Kel. Sidorame Barat I Kampung Durian Kec. Medan Timur, Jumat (10/11/2017).

Informasi yang dihimpun,  penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang kita terima melalui aplikasi Polisi Sumut Kita, dimana lokasi tersebut terdapat sebuah rumah yang sering digunakan oleh bandar sabu untuk melakukan transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi itu oleh petugas langsung turun ke lokasi lalu petugas  melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus bandar beserta pemakai narkoba.

Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seharga Rp.500 ribu, 1 unit bong, 1 buah mancis, 1 buah sendok plastik, 1 unit timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip kosong dan 4 unit HP.

Dari hasil introgasi petugas, tersangka Rames Pran (bandar) mengaku baru beberapa hari menjalankan bisnis haram tersebut.

" Baru 3 hari pak, sebelumnya belum pernah," ucap tersangka.

Kapolsek Medan Timur,  Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu Made Yoga Mahendra ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.

" Berdasarkan informasi yang kita terima dari aplikasi Polisi Sumut Kita, anggota langsung turun ke lokasi dan berhasil meringkus kedua tersangka. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan lebih lanjut," ungkap Iptu Yoga. (Rn)

Leave A Reply