Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumatera Utara, Marlon Purba SH

INTAIKASUS.COM – Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumatera Utara, Marlon Purba SH dalam conference pers, Minggu (26/11) di Resto Mbak Ani Jalan Jermal 15 Medan, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera menangkap atau memenjarakan, oknum pengurus yayasan Budha Suci berinisial M alias A.

" Saya sendiri tak masuk akal, bisanya seorang tokoh agama tidak mau namanya tersandung kasus hukum. Apalagi dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut saya yang namanya tokoh agama itu kakinya separoh ke Surga, dan separoh lagi di bumi. Artinya, tokoh agama itu selalu berbuat kebajikan dan mendorong umatnya untuk berbuat baik," kata Marlon.

Marlon menceritakan, awal permasalahan hingga pada kasus yang masuk ranah hukum, bermula dari pekerjaan penimbunan pasir lahan paloh milik M dengan luas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar bulan Juli tahun 2014 lalu.

Kedua belah pihak antara M dan, H Armen Lubis telah sepakat soal tanah timbun seharga Rp2.500.000.000 /Ha menjadi Rp3.000.000.000/Ha. 
Berdasarkan kesepakatan, lalu dimulai penimbunan dan telah diselesaikan pekerjaan tersebut pada bulan Maret 2015 oleh, H Armen Lubis.

" Namun hingga saat ini, pembayaran sepersen pun tidak ada dibayarkan," jelas Marlon Purba selaku penerima kuasa dari H Armen Lubis.
Setelah melalui proses panjang berkisar 10 bulan lamanya, diawali dengan mediasi ternyata hanya manis mulut alias janji belaka. Sehingga, oleh H Armen Lubis melaporkan kasusnya ke Poldasu.

" Informasi  resmi yang kami terima melalui SP2HP dan hasil pertemuan dengan pihak penyidik Dirkrimum Polda Sumut, bahwa, Kamis (24/11) lalu, Mujianto dipanggil, dan dilakukan penahanan. Dalam pemanggilan tersebut Mujianto mangkir," kata Ketua DPD LSM PENJARA Sumut.

Menurut Marlon, kalau Hukum tidak bisa lagi ditegakkan, maka akan ada hukum yang lain dengan tindakan langsung, jangan salahkan masyarakat.
Korban yang dikenal baik terpaksa membuat laporan pengaduan di Polda Sumut oleh korban H A. Lubis berikut saksi saksi dari terlapor dan pelapor sudah dimintai keterangan resmi oleh penyidik dibawah pimpinan AKP Aris Afianto, SSos A. Lubis sesuai LP/509/IV/2017 SPKT "II" Polda Sumut Tertanggal 28 April 2017 kerugian material Rp 3 Milliar.

" Dan bahkan gelar perkara pun telah selesai dilaksanakan diruang Dirkrimum Polda Sumut," jelas Marlon Purba yang juga Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia Sumatera Utara (Mada LMPI Sumut).

Namun informasi diterima wartawan menyebutkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/1397/XI/2017/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2017 dipoint B dijelaskan, Memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Marlon berharap penyidik Polda Sumut melaksanakan tugasnya sesuai Promoter yang diusung Kapolri pak Tito. Siapa pun yang terlibat harus ditangkap dan ditahan maka kasus ini harus tuntaskan dengan seadil - adilnya.

" Jika tidak, akan saya gerakan semua anggota Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sumatera Utara dan memburunya dan hal ini saya siap mempertanggungjawabkan dihadapan. Karena bukti bukti ditangan kami lengkap video dan rekaman di kantornya sendiri termasuk di kantor Budha Suci di Komplek Cemara Asri, dengan pengakuannya akan membayar lunas kerugian akibat penipuan dan pengelapan terhadap korban H. Armen Lubis.

Kata Ketua Mada LMPI Sumut, Tidak ada yang kebal Hukum, orang yang bersalah harus ditangkap dan dipenjarakan. Saya Marlon Purba SH siap menerima konsekwensi demi membela kaum orang terzolimi walau beda agama tidak menjadi hambatan tetapi Hati Nurani yang berbicara," tegasnya.

Sementara H. Sumbo Saing,SE selaku penerima Kuasa menuturkan,  komunitas Alumni 212 dari daerah Medan Timur tidak akan tinggal diam dan siap turun ke jalan mana kala hukum tidak lagi berpi hak pada kebenaran.

Sumbo juga mengajak kepada Rekan – rekan pejuang Muslim untuk bergandengan tangan menolong sesama saudara. "Hancurkan kebathilan, apakah karena pengusaha Besar bisa mengatur hukum di negara ini yang kita cintai ini.

" Kami dari jama'ah Masjid Al Ikhlas Jalan Sidodame No. 170 Medan minta kasus ini harus di tuntaskan, Kami tidak diam Mati Syahid pun jadi. Bapak Kapolda Sumut harus serius memantau perkara ini sebelum kami muslim turun ke jalan," pinta Sumbo Saing. (Net)
Leave A Reply