INTAIKASUS.COM - Berkat kerja sama masyarakat dengan Polres Labuhanbatu, Satuan Unit Narkoba berhasil meringkus Meswanto (39) warga Jalan WR. Supratman No. 33 Padang Matinggi yang disebut sebut pengedar narkotika jenis Shabu-shabu, Sabtu (18/11/2017) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
Dari berbagai informasi yang didapat menyebutkan, penangkapan pengedar narkoba itu, berawal dari laporan warga yang resah terhadap peredaran narkotika didaerahnya. Menanggapi keresahan warga tersebut, kapolres Labuhanbatu, menginstruksikan kepada Kasat Narkoba untuk melakukan investigasi keluhan dimaksud, dan laporan warga memiliki kebenaran, akhirnya berhasil meringkus Meswanto dari sebuah rumah di daerah Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi.
Saat diringkus, Sat Unit Narkoba menemukan barang bukti dari kantong celana sebelah kirinya 1,5 bungkus plastik klip kecil berisi Sabu serta 2 unit HP merk nokia dan merk brandcode warna hitam yang digunakan untuk alat komunikasi memasarkan barang haram tersebut.
Kemudian 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 unit sepeda motor merk Vega warna biru tanpa plat, 1 buah dompet warna hitam, serta uang Rp 100.000 ikut diamankan guna pengembangan penyelidikan selanjutnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Jamakita Purba SH,MH kepada wartawan saat dikonfermasi diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan itu, Sabtu, 18/11/2017).
" Benar, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna pengembangan penyelidikan" ujar AKP Purba.
" Kapolres mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat, dan berharap tidak bosannya untuk melaporkan, jangan takut untuk memberikan informasi, narkoba ini musuh kita bersama," tandas AKP Purba menyampaikan pesan dari Kapolres. (Net)