Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Puluhan massa mengatasnamakan Pemuda Muhammadiyah Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa / demo di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Jumat (3/11) siang.

Puluhan massa mendesak agar Gubernur Sumatra Utara, Ir T Erry Nuradi MSi mencabut SK penyesuaian tarif dan copot Dirut PDAM Tirtanadi karena dianggap menyengsarakan masyarakat.

Sikap arogansi Gubsu dan Dirut PDAM Tirtanadi yang telah menaikkan tarif air minum dengan melanggar Perda dan Permendagri merupakan salah satu bentuk pelanggaran pelayanan publik. 

Sejatinya Gubsu dan PDAM Tirtanadi tidak mengeluarkan kebijakan sepihak yang merugikan hak-hak pelanggan dengan cara melanggar hukum. 

Bayangkan betapa pelanggan air PDAM Tirtanadi saat ini merasa dirugikan akibat kenaikan tarif yang mana kenaikannya hampir 3 kali lipat dari biasanya. Contoh kasus seperti pada pelanggan ID No 1111110101 atas nama Farida Hanum Jalan Ambai, biasanya tagihannya perbulan Rp 174 ribu, tapi pada bulan September menjadi Rp 446 ribu dan ID No 1106270044 atas nama M Yahya Nasution Jalan Sidodame, biasanya sebulan Rp 6 ribu, pada bulan Juli harus membayar Rp 295 ribu atau ID No 1110080106 atas nama Lumban Siantar Jalan Masjid Taufik, pada bulan Juli Rp 262 ribu, sementara untuk pemakaian air sudah dilakukan penghematan, justru yang mengecewakan lagi bahwa kualitas, kuantitas dan kontnuitas air sangatlah buruk.

" Sering kali air itu bau, macet bahkan mati tidak mengalir kerumah pelanggan, sehingga jangankan untuk memasak, untuk mandi sajapun sulit, hal ini menunjukkan bahwa manajemen pelayanan air tidak beres, jika Dirut tidak mampu mengurusi PDAM maka lebih baik mundur," ujar Komando Aksi Eka Putra Zahran SH dengan tegas.

Selain itu, Dirut PDAM Tirtanadi telah dengan sengaja melanggar Pasal 75 Perda Sumut No 10 tahun 2009 dan Permendagri No 71 tahun 2016 karena pada faktanya jika dilakukan penjaringan aspirasi dengan DPRD Sumut pasti akan mendapat penolakan karena buruknya kualitas pelayanan yang diberikan kepada pelanggan. 

Berbagai catatan merah pelayanan PDAM Tirtanadi seperti penyelesaian pengaduan selama ini juga layak mendapat kritik, karena penanganan kasus cenderung kasuistik tanpa berusahan menyelesaikan penyebabnya secara menyeluruh. 

Penetapan tarif air yang dilakukan sepihak oleh PDAM Tirtanadi adalah cacat hukum karena diputuskan tidak melalui mekanisme yang benar bahwa sesuai Permendagri No 10 tahun 2009.

" Setiap penetapan tarif harus melalui mekanisme penyerapan aspirasi pelanggan dan atau harus dilakukan konsultasi dengan DPRD Sumut sebelum keputusan tarif air tersebut ditandatangani Gubernur," ujarnya.

Secara moral, baik Gubsu dan Dirut PDAM Tirtanadi harus mengentikan kenaikan tarif air yang diduga mulai berlaku sejak bulan Mei 2017 yang melalui (SK No 188.44/732/KPTS/2016), sebab proses kenaikan itu yang cacat hukum.

" Sangat disayangkan, Gubsu sebagai penentu kebijakan penyesuaian tarif air tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dan DPRD Sumut. Dengan menolak rekomendasi dua lembaga negara ini, sama saja artinya Gubsu telah melakukan pelanggaran hukum karena telah mengingkari keberadaan lembaga pengawas eksternal yang diamanahkan dan diakui oleh undang-undang. Disamping itu secara aturan, baik undang-undang No 25 tahun 2009, Permendagri No 71 tahun 2016 maupun Perda No 10 tahun 2009, mekanisme penetapan tarif air harus sistematis dan tidak boleh melompati salah satu tahapan, termasuk melakukan konsultasi dengan DPRD Sumut sebelum Gubsu menandatangani SK Penetapan Tarif air. Oleh karenanya, jika PDAM Tirtanadi berdalih telah melakukan konsultasi dengan DPRD Sumut, tentu hal ini tidak dapat diterima secara logika hukum. Karena faktanya konsultasi dilakukan setelah SK Gubsu ditandatangani pada Desember 2016 yang lalu. Kita tegaskan agar Cabut kembali SK No 188.44/732/KPTS/2016 tentang kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi, Normalisasi kembali tarif air PDAM Tirtanadi, perbaiki kualitas dan menajemen pelayanan air dan Copot Direktur PDAM Tirtanadi," ujar Eka Putra Zahran SH.

Akhirnya, Pemuda Muhammadiyah Kota Medan diterima oleh anggota DPRD Sumut, Darmawansyah Sembiring. Dilokasi, Darma mengajak puluhan massa untuk masuk kegedung DPRD Sumut dan menyampaikan aspirasinya.

" Semua tuntutan dan aspirasi dari masyarakat, kita akan janjikan untuk dilakukan RDP antara masyarakat, PDAM Tirtanadi dan Komisi C DPRD Sumut. Kita akan undang dan panggil Dirut PDAM Tirtanadi," ujar Darma menegaskan. (Rel)
Leave A Reply