INTAIKASUS.COM - Ditreskrimum Polda Sumut meringkus 7 mucikari dari sejumlah hotel di Kota Medan dan Deli Serdang. Ketujuh pelaku ini terlibat kasus perdagangan perempuan muda untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Ketujuh mucikari tersebut terdiri dari 6 perempuan dan 1 laki-laki. Tersangka pria berinisal HPS (32) alias Hendrik, warga Dusun Pekan, Kelurahan Pangkalan Palang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu. Sedangkan mucikari perempuan, yakni IP (22) dan Y (24) warga Sunggal, AB (19) dan P (26), PA (23) alias Siska, warga Grobokan Purwodadi dan CNS (17), siswi SMA di Medan.
" Salah satu pelaku masih berstatus siswi sekolah, CNS telah beberapa kali menjual teman sekolahnya kepada pria hidung belang," ujar Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu, AKBP Sandy Sinurat.
Sambung AKBP Sandy menerangkan, kasus ini terungkap ketika ibu korban, warga Deli Serdang mengadu ke pihaknya. Katanya, anaknya sudah beberapa hari tak pulang ke rumah, lalu kami usut. Dari pengembangan akhirnya keberadaan korban inisial Ds (18) diketahui sedang berada di sebuah rumah Delitua. Ia bersama seorang pria. Lalu Polisi bergerak cepat dan mengamankan korban. Sedangkan pria itu dibebaskan, karena ia tidak terlibat dan hanya mengantarkan korban.
" Polisi kemudian menginterogasi korban lalu terungkaplah kalau dia sudah dijual ke pria hidung belang beberapa kali oleh mucikari yang tak lain temannya sendiri inisial CNS (17)," jelas AKBP Sandy kepada wartawan, Selasa (7/11/2017).
Dari informasi itu, masih AKBP Sandy, polisi menangkap tersangka CNS di Gang Dame, Tanjung Morawa. Namun karena statusnya masih anak di bawah umur, polisi menitipkannya ke Pusat Panti Anak dan Remaja Dinas Sosial Sumut. Sedangkan korban dititipkan di Dinas Sosial Parawansa Berastagi, untuk pemulihan. Meski dititip ke Dinas Sosial, namun proses hukumnya tetap berjalan.
" Tersangka CNS ini sudah beberapa kali menjual temannya ke pria hidung belang. Ada 1 lagi korbannya sampai drop out dari sekolah. Ya motifnya, demi uang. Ia efek pergaulan bebas yang kebablasan. Sedangkan tersangka Y dan IP bercerita, mereka sudah delapan bulan menjalankan peran sebagai mucikari, sedangkan Siska baru 6 bulan. Hendrik dan AB sudah 1 tahun 2 bulan. Aktivitas ini langgeng karena belum pernah terendus polisi. Hingga akhirnya, laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini," terangnya.
AKBP Sandy mengimbau agar orangtua lebih peduli terhadap anak - anaknya serta mencegah supaya tidak terjerumus kepada pergaulan bebas yang berujung pada prostitusi. Untuk kasus prostitusi online, pihaknya akan terus mengusut jaringan maupun akun - akun media sosial yang dimanfaatkan untuk bisnis prostitusi," imbuhnya. (Rn)