INTAIKASUS.COM - Tiga spesialis pencuri kereta antar provinsi beserta seorang penadahnya diringkus Tim Serse Polsekta Medan Area. Para tersangka ditangkap dari tempat terpisah, pada Senin (6/11/2017) kemarin.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita tiga unit kereta, yakni : 1 Yamaha Mio warna merah, 1 Honda Vario warna merah, 1 Honda Supra warna silver dan sebuah kunci T sebagai barang bukti.
Para pelakunya adalah M Fahri (39), Fahrijal Bakti alias Sijal (41), keduanya warga Jalan Bromo Gang Salam Medan Denai, Ferdi Aditya Prayoga alias Ipuh (17) warga Pasar 3 Tembung, Gang Datuk, sedangkan penadahnya adalah Purwanto (44) warga Pasar 7 Bringgin, Gang Markisah Tembung.
Informasi diperoleh di Kepolisian, Senin (6/11) menyebutkan, penangkapan atas tersangka berawal dari laporan korbannya, Erizal.
Kejadiannya berawal, saat itu sindikat para pelaku tersebut berhasil melakukan pencurian terhadap kereta korban yang sedang terparkir depan warnet Jalan Rawa Cangkuk I, Gang Amal Saleh No. 2, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, dengan stang terkunci pada, Minggu 29 Oktober 2017 sekira jam 21.30 wib.
Tersangka dengan menggunakan kunci T menyikat kereta Yamaha Mio warna Merah milik korban. Karena kehilangan, lantas korban melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Medan Area.
Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono SH, yang memimpin langsung penangkapan itu didampingi Kanit Reskrim, Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi SH dan Panit Reskrim, Ipda Imanuel Ginting SH, mengatakan, Senin (6/11/2017) bahwa keberhasilan petugas berkat penyelidikan dan informasi warga.
" Sekira jam 17.00 wib, polisi yang sedang memburu para pelaku menerima informasi bahwa salah seorang pelaku pencurian kereta Yamah Mio warna merah didepan warnet Jalan Rawa Cangkuk I, Gang Amal Saleh No. 2, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai adalah tersangka Fredy.
" Bahkan disebut-sebut tersangka Fredy bersama sindikatnya disinyalir pencuri kereta antar Propinsi. Berkat kecepatan dan kesigapan penyelidikan yang mengarah tersebut, Tim Serse Polsekta Medan Area akhirnya berhasil menangkap tersangka Fredy di kawasan sekitar rumahnya. Kepada polisi Fredy mengaku melakukan pencurian bersama temannya Fahri dan Fahrijal. Selanjutnya tersangka Fahri dan Fahrijal akhirnya berhasil ditangkap dari kawasan rumahnya masing-masing," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, penadahnya Purwanto, dan ditangkap dari rumahnya. Dari tersangka disita kereta Yamaha Mio warna merah milik korban Erizal.
Meski begitu, kata Kapolsek, ketiga tersangka tersebut membantah dituduh terlibat pencurian kereta antar Propinsi. Namun, Kapolsek menegaskan, bahwa ketiga tersangka dijerat pasal 363 dan penadahnya 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya. (Red)