INTAIKASUS.COM – Karena terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian milik majikannya, Junaidi Akil (18) warga Desa Suka Dame, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, terpaksa harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian.
Terbongkanya kasus ini, setelah korbannya, Muhammad Zamroni (29) warga Jalan Bunga Rinte No. 5, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan mengalami kerugian uang tunai Rp7 juta, sepasang sepatu, dan Hp Samsung lipat yang hilang dicuri dari dalam kamarnya.
Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi, Selasa (31/10) sekira pukul 21.00 Wib, Polsek Delitua menginformasikan bahwa tersangka diamankan Polsek Sunggal yang TKP nya masuk wilkum Polsek Delitua. Selanjutnya, oleh piket 7.0, menuju Polsek Sunggal untuk menjemput tersangka.
Setelah itu dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban pada hari, Selasa (31/11), dimana tersangka tercatat sebagai karyawan korban di usaha ayam penyet milik korban.
" Ketika itu, tersangka beralasan sakit dan tidak masuk kerja, sehingga majikannya (korban-red) menyuruh tersangka untuk istirahat dirumah. Kesemptan itu dimanfaatkan tersangka masuk kedalam kamar korban yang tidak terkunci. Kemudian mengambil harta benda milik korban," sebut Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung, Kamis (9/11).
Setelah mengambil harta benda milik korban, tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah korban, selanjutnya korban yang mengetahui bahwa kamarnya dimaling langsung bersama karyawan lainya mencari keberadaan tersangka. Selanjutnya, Rabu (8/11), korban mengetahui keberadaan tersangka di hotel Melati Jalan Binjai, dan mengamankan tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya berupa, 1 unit HP Android merk MITO yang dibeli TSK dengan uang curiannya. Selanjutnya TSK bersama dengan BB diamankan ke mako polsek Delta, dan mengarahkan korban untuk membuat Laporan Polisi," terang Kapolsek. (Dn, baruz)