Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menggulung pelaku kasus penipuan penjualan minyak goreng di Warung Bu Ginting Dusun I Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Penipuan penjualan minyak goreng ini bermodus operandi memodifikasi jerigen, yaitu dengan cara membuka bagian bawah jerigen lalu memasukkan/menanam jerigen yg lebih kecil di dalamnya, selanjutnya menutup kembali dengan menggunakan lem alteco. 

Adapun pelaku yang ditangkap sebanyak 4 orang mengaku dengan sebutan 'JARINGAN LAMPUNG' dengan inisial CG (32), BIP (21), I (29), A alias B (47).

Selain mengamankan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Box Warna Putih merk Daihatsu Grandmax BK 8708 CQ, 1 unit mobil box warna putih merk daihatsu grandmax BK 1771 GY, 1 unit mobil pick up merk daihatsu grandmax warna hitam BK 9331 BE yang berisi 10 jerigen minyak goreng, 3 buah jerigen minyak warna putih yang sudah di modifikasi untuk menipu, 47 Jerigen Kosong Warna Biru, 7 Jerigen Kosong Warna Putih, 4 buah corong besar minyak warna abu-abu, 1 buah corong kecil minyak warna biru, 13 jerigen Kosong warna hitam, dan 1 buah corong kecil warna abu-abu.

Korban Malem Ngena br Ginting (47) menjelaskan sebagai pengusaha dagangan kelontong sudah lama curiga dengan barang yang akan didagangkannya. 

" Saya pikir saya jadi korban Tuyul. Benar-benar saya bingung saat uang dagangan saya selalu kurang. Lama kelamaan saya mulai curiga dan mengarah kepada satu dagangan yaitu minyak goreng. Saya beli minyak goreng 200 Kg ternyata yang bisa dijual alias yang keluar dari tong (pakai kran) hanya 100 kg", ujar Malem, Selasa (07/11/2017).

Setelah memperhatikan gerak-gerik pelaku, korban mendapat jawaban hingga mengarah kepada para pelaku. Suatu hari sebelum terungkap, saat korban selesai belanja minyak goreng, satu hari itu juga minyak goreng yang dibelinya banyak kekurangan, sehingga korban komplain kepada pelaku berinisial "B". Lalu "B" berdalih akan menggantikan kekurangaan korban.

Lama ditunggu si B tidak muncul namun muncul pelaku yang lain malah menawarkan minyak goreng ke tempat usahanya. Begitulah selama kurang lebih dua minggu aku beli minyak goreng selalu kurang, hingga aku yakin sudah jadi korban penipuan pembelian minyak goreng", ucap Malem br Ginting.

Hingga kemarin korban datang ke Polsek Kutalimbaru dan konseling dengan Kapolsek dan Kanit Binmas. Ditaksir kerugian korban hingga mencapai  Rp.230.000.000,- 

Lalu pada Hari Sabtu 04 November 2017 sekira pukul 14.00 Wib, saat korban sedang konseling diruang Kapolsek Kutalimbaru korban mendapat telepon dari suaminya bahwa penjual minyak goreng sudah datang ditoko mereka, lalu Kapolsek memerintahkan Aiptu Rajendra Sitepu dan personil untuk mendampingi korban. 

Kemudian korban memesan minyak goreng kepada pelaku sebanyak 200 Kg, setelah selesai dipindahkan ke dalam tong penampungan, korban meminta minyak goreng untuk ditimbang ulang, setelah ditimbang hasilnya hanya 160 Kg kekurangan 40 Kg, kemudian kedua pelaku berinisial CG dan BIP diamankan atas kasus penipuan penjualan minyak goreng," ujar Humas Polsek Kutalimbaru.

Menurut korban, sambung Humas Polsek Kutalimbaru mengatakan, para pelaku adalah sindikat, maka dilakukanlah pengembangan dan berhasil memancing tersangka berinisial I datang bertransaksi minyak kepada korban. Namun korban merasa penasaran karena pelaku yang paling banyak merugikan dia adalah B. 

" Selanjutnya pada Senin (06/11/2017) sekira pukul  18.00 Wib pelaku B berhasil ditangkap saat sedang berjudi di rumah kost Rudang Sibayak Jln. Bunga Pariama Keluarahan Namo Gajah Medan Tuntungan. Dari hasil pemeriksaan ke 4 tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya. (Rel)

Leave A Reply