Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area pimpinan Kompol Hartono SH, berhasil meringkus 5  tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (3/11) sekira pukul 21.00 Wib.

Kelimanya yang ditangkap adalah :
1. Hotman Simarmata alias Tomek (51) warga Jalan Pukat VIII No. 26, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
2. Jimmy Kardo Pandiangan Alias Jimmy (35) warga Jalan Bakung,  Gg. Raya, Kelurahan Denai II, Kecamatan Medan Area.
3. Odi Pramana Sinurat alias Ucok (28) warga Jalan Pukat VIII, No. 26, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
4. Tanggo Nainggolan Alias Tanggo (33) warga Jalan AR Hakim, Gg. Buntu No. 30, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, dan
5. Rodisen Purba Alias Ican (33) warga Jalan Mandala By Pass,  Gg. Sabang No. 14, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai.

" Berdasarkan laporan korban dengan laporan polisi : LP/1051/K/XI/2017/Polsek Medan Area tertanggal 1 Nopember 2017 atas nama pelapor Inurdianto. Kemudian, petugas tim Polsek Medan Area yang mengetahui keberadaan ke lima tersangka melakukan pengejaran, dan penangkapan," kata Kompol Hartono, Sabtu (4/11).

Dijelaskannya, pada Minggu (29/10/2017),  sekira pukul 21.30 Wib, pelaku mengambil barang-barang korban milik PT Wika Beton di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Mandala III, Medan Denai, berupa 4 unit Jack Boss Scafolding, 9  unit plapom scafolding, 3  unit tangga scafolding, 200 meter kabel eterna ukuran 4×6 yang mengakibatkan, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp15.960.000,-.

" Berdasarkan fakta-fakta hasil yuridis, ke lima pelaku ditetapkan tersangka untuk di proses sidik, periksa saksi-saksi, lengkapi mindik, riksa tersangka, dan menyita barang bukti, 4  unit tangga scapolding," urai Kapolsek mengakhiri. (Rn)
Leave A Reply