INTAIKASUS.COM - Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Asahan mengamankan kepala Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran beserta bendahara dan empat stafnya, Kamis (9/11/2017).
Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara didampingi Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Rianto, SH mengatakan, pengamanan keenam pejabat rumah sakit dilakukan karena pihak rumah sakit ketika unit Tipikor Polres Asahan melakukan penyelidikan tentang adanya pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah yang berlaku.
Dimana, seharusnya diberlakukan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum akan tetapi pihak rumah sakit masih memberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Jasa Retribusi Umum yang sebagian isinya yaitu pembayaran pemeriksaan urin untuk empat item terhadap pasien yang ingin melakukan tes narkoba, menurut perda yang lama (perda nomor 12/2011) dikenakan biaya 250 ribu rupiah sedangkan Perda yang baru (14/2014) sebesar 150 ribu rupiah.
" Seharusnya pasien yang ingin memeriksa keempat item tersebut dikenakan biaya 150 ribu rupiah, namun ternyata dalam prakteknya selama 2015 hingga November 2017 dikutip 250 ribu rupiah dan juga terhadap retribusi lainnya," jelas Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu PS.
Dalam hal ini, Bayu menjelaskan, Unit Tipikor akan memproses kasus ini lebih lanjut, karena banyak masyarakat yang sudah dirugikan, dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini. "Lihatlah, seharusnya bayar lebih murah tapi pihak rumah tetap menjalankan perda yang lama atau tidak berlaku lagi. Kan kasihan masyarakat," ucapnya.
Kanit Tipikor Polres Asahan, Iptu Rianto menambahkan, Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar 1.054.000 (satu juta lima puluh empat ribu rupiah) dan berikut berkas dan pembukuan keuangan pihak rumah sakit.
Keenam orang yang diamankan yaitu Kepala rumah sakit dr Edi Iskandar, Staf tata usaha Zubaidah, Bendahara Nurhazizah Tanjung, Kepala ruang instalasi Laboratoriu Agus Hariyanto, Staf Kamar Kartu Yusnizar Nainggolan, dan Nurmala yang juga staf kamar kartu.
" Ya, semua yang diamankan berstatus PNS. Kita masih melakukan pemeriksaan. Dalam kurun waktu tiga tahun ini, masyarakat dirugikan ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah" Jelas Mantan Kanit Tipiter Polres Asahan.
Mengenai status keenam yang diamankan hingga saat ini masih dimintai keterangan, namun kata Rianto, tidak menutup kemungkinan akan naik statusnya menjadi tersangka," ungkapnya. (Red)