Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Aksi dua kawanan pencuri, Frengki Manalu (21), dan Julianto Nius Manurang alias Mega Manurug (32) penduk, Jalan Jati II Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Kota terpaksa merayakan malam tahun baru di dalam penjara Polsek Patumbak, atas laporan korbannya.

Informasi dihimpun wartawan, kedua tersangka ditangkap lantaran mencuri 4 buah tabung gas elpiji milik korbannya, Suwarno (40) warga Jalan SM Raja Km 4,5 No 359 Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (22/12) sekira pukul 05.30 Wib.

Kedua tersangka ditangkap usai melakukan tindak pidana dengan modus operandi masuk kerumah korban dan mencuri empat buah tabung gas elpiji dengan cara melompat pagar. Kemudian, pelaku bernama Mega Manurung dengan menggunakan linggis mencongkel pintu belakang ruko, lalu masuk kedalam ruko dan mengambil empat buah tabung gas.

Selanjutnya, Mega Manurung memberikan tabung gas curian kepada rekannya, Frengki Manalu yang sudah menunggu diluar pagar korban diatas sepeda motor.

Berdasarkan laporan korban, dan keterangan saksi-saksi, serta pengembangan, Selasa (26/12) sekira pukul 21.00 WIB, Team reskrim bersama Panit melakukan pengejaran terhadap tersangka lain atas nama Mega Manurung yang diduga kabur ke seputaran Jalan Jati II Medan Kota.

" Berbekal informasi yang di dapat sebelumnya, akhirnya kami berhasil mendapati lokasi tempat persembunyian tersangka (Mega-red) di sebuah kos kosan Jalan Jati II. Saat digeledah ke dalam sebuah kamar, TSK sempat tidak mengakui perbuatannya dan melakukan perlawanan kemudian TSK berusaha untuk lari dan terjadi aksi kejar-kejaran namun  petugas berhasil mengejar Mega Manurung dan berhasil di tangkap," Kata Kapolsek Patumbak, Kamis (28/12).

Selanjutnya Team membawa tersangka dibawa  ke Polsekta Patumbak untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 buah tabung gas isi 3 Kg. 1 buah linggis, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J BK 4175 ACD.

" Dari hasil interogasi kedua pelaku telah berulang kali melakukan Pencurian diantaranya, Rumah Tinggal/Kediaman di Jln. Aksara pada Tgl.12 Desember 2017, Rumah Tinggal/Kediaman di Jln. M. Area pada Tgl. 20 Desember 2017, Rumah Tinggal/Kediaman di Jln. Bromo pada Tgl. 25 November 2017, Rumah Tinggal/Kediaman di Jln. Amaliun Medan pada Bulan Oktober 2017 dan di Rumah Tinggal/Kediaman di Jln. Padang Bulan Medan pada Bulan Oktober 2017," urai Kapolsek. (Dn. Baruz)

Leave A Reply