Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Zulkifli (31) warga Dusun Datol Badal, Kelurahan Penosan, Kecamatan Blang Jrengo, Gayo Lues, terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru Polrestabes Medan.

Pasalnya, pria yang keseharian ini sebagai pedagang, ditangkap polisi lantaran nekat menjual narkoba jenis daun ganja, saat bertransaksi di depan Carefour, Jalan Jamin Ginting Pasar V, Padang Bulan, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (19/12) sekira pukul 09.00 WIB.

Dari tersangka (Zulkifli-red), polisi turut mengamankan 8 bungkus besar narkoba yang berisikan daun ganja ditaksir sekitar 8 Kg.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan mengatakan, Selasa (19/12) sekira pukul 09.00 Wib sekira pukul 09.00 Wib, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Kutalimbaru Iptu Amir Sitepu beserta anggota TL Unit 7.3 melakukan transaksi terhadap tersangka melalui telpon, dan bertemu di depan Carefour Jamin Ginting.

" Kemudian setelah tersangka sampai di TKP, Kanit Res dan team TL 7.3 langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang datang dengan mengendarai becak dan di temukan tas yang dipegang tersangka 8  bal yang berisikan daun ganja.

" Setelah tersangka diamankan, kemudian personil Kutalimbaru yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu melakukan pengembangan terhadap tersangka namun tidak berhasil," terang AKP Martualesi, Kamis (21/12).

Dari interogasi awal, masih AKP Martualesi, dia mengakui sudah 2 kali menjualkan ganja ke Medan, pertama sekitar bulan Oktober 2017 dan yang kedua tertangkap petugas," pungkasnya. (Rina)
Leave A Reply