INTAIKASUS.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Kota hingga saat ini masih memeriksa AFH (36), tersangka pelaku keributan di Restoran Miramar, Jalan Pemuda, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam pemeriksaan, warga Jalan Brigjen Katamso/Jalan Syahbandar, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun ini mengaku kesal karena tak diberi uang jaga malam.
" Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memang benar telah melakukan perbuatan tersebut dengan alasan meminta uang jaga malam, aksi tersangka dilakukan pada Sabtu, (9/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Modusnya tersangka meminta uang secara paksa," kata Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah H Tobing SIK, Minggu (10/12/2017) pagi.
Sambung Kapolsek, dia juga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau cutter sambil membuat keributan, setelah itu tersangka melarikan diri.
" Personel Reskrim Polsek Medan Kota yang mendapat laporan dari pihak Restoran Miramar langsung melakukan pengejaran. Tak lama kemudian, polisi berhasil mendapatkan tersangka sedang melakukan pengutipan parkir liar di kawasan Jalan Multatuli, Medan.
" Tanpa banyak membuang waktu, polisi pun langsung menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa pisau cutter yang dipakai untuk melakukan pengancaman," pungkasnya. (Int)