Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

              Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Dalam rangka Pengamanan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Jajarannya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran petasan/mercon yang merupakan tradisi setiap menjelang hari Besar Keagamaan dan Tahun Baru.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting kepada wartawan, Kamis (28/12/2017).

" Dengan ini akan memberikan sosialisasi dan penerangan kepada masyarakat tentang larangan pembuatan, pembawaan, penimbunan, penjualanan, membunyikan petasan/mercon oleh fungsi Binmas di seluruh jajaran dan juga kepada fungsi Intelijen untuk melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan larangan bawa, buat, dagang serta menggunakan/membunyikan petasan/mercon di seluruh wilayah Indonesia.

" Alasan pelarangan itu, dikarenakan dapat menimbulkan keresahan/gangguan kamtibmas khususnya pada saat kegiatan ibadah, khususnya di Sumatera Utara," pungkas Kombes Rina Sari Ginting.

Selain itu, lanjut Rina menerangkan bahwa pembuatan bunga api yang diatur dalam UU bunga api tahun 1932 huruf AAA satu dan Perkap nomor 17 tahun 2017 bahwa untuk membedakan kembang api yang diizinkan dan dilarang adalah bunga api yang telah memiliki izin impor/produksi dari Baintelkam Mabes Polri.

" Sedangkan, ukuran kurang dari 2 inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjual belikan kepada masyarakat, sedangkan yang berukuran diatas 2 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang akan diterbitkan oleh Mabes Polri Cq Baintelkam untuk kepentingan pertunjukkan (show)," ujarnya. 

Namun, kata Kombes Rina lagi, kendati bunga api yang dapat izin dari Mabes tetap akan diawasi dalam peredarannya. Hanya saja tidak perlu dilakukan penyitaan/ pemusnahan karena sudah sesuai dengan ketentuan. 

" Untuk bunga api yang tidak mempunyai izin dari Baintelkam Mabes Polri dan petasan/ mercon dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan dan bila ditemukan dapat diambiltindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (Rel)

Leave A Reply