Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Sebanyak 214 Warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia
melalui Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Kualanamu
Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

" Penolakan
kita lakukan terhadap 214 orang WNA di Bandara Kualanamu dilakukan
sejak Januari hingga 9 Desember 2017," kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite dalam jumpa pers Laporan Capaian Kinerja Tahun 2017 di Kantor Imigrasi Medan, Selasa, (19/12/2017).

Fery menjelaskan alasan  penolakan dilakukan, karena 214 WNA
itu, tidak memiliki return tiket untuk kembali ke negaranya. Tidak ada
paspor yang akan menjamin keberadaan WNA tersebut, selama di Medan. Kemudian, tidak memiliki Visa untuk melakukan kegiatan tertentu.
" Ada menggunakan visa bebas, tapi bukan berkunjung menghasilkan devisa bagi
negara. Malah mencari kerja. Ini menjadi perhatian khusus kita," sebutnya.

Sementara itu, selama Januari hingga Desember 2017,‎ sebanyak 39 orang dideportase. Dengan perincian laki-laki berjumlah 33
orang dan prempuan 6 orang.

Lebih lanjut Fery mengungkapkan,"  deportase dilakukan,
karena melanggar keimigrasian. Untuk WNA yang terbanyak
dideportase pertama Malaysia 12 orang, China 12 orang dan Nepal 3 orang.

" Sedangkan, tindakan pro justitia sejak Januari hingga 18 Desember 2017
sebanyak 5 orang. Dengan perincian 4 WNA asal nepal dan 1 orang dari
Thailand. Mereka juga melakukan pelanggaran keimigrasian," terang Fery.
(Rn)
Leave A Reply