Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Ketua Umum Kommas Anak, Arist Merdeka Sirait

INTAIKASUS.COM - Dalam ketentuan Pasal 75E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan dari UU RI Nonor 23 Tahun 2002 junto UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penerapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sangat tegas dan dapat dipahami bahwa, tidak ada kata DAMAI, KOMPROMI dan SUKA SAMA SUKA terhadap persetubuan ANAK maupun perbuatan cabul terhadap anak.

Kedua Undang-undang Perlindungan Anak ini secara tegas dan pasti menyebut bahwa setiap orang DILARANG melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongann, atau membujuk ANAK untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Bagi setiap orang yang melakukan persetubuan atau dilakukannya perbuatan cabul terhadap ANAK tersebut dapat diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda 5 millyar rupiah.

Dan jika kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang berlatar belakang sebagai orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana pokoknya.

Jika penyidik Polri dalam hal ini Polda Kalimantan Timur menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai penerapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016, para predator dapat diancam hukuman singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat ditambahkan pula dengan ancaman hukuman fisik seumur hidup dan kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia bahkan dapat ditambahkan dengan pemasangan cip elektronik ke tubuh predator melalui keputusan pengadilan.

" Nah, jika dugaan kejahatan seksual sejenis (sodomi) terhadap anak ini lebih dari satu orang terbukti secara hukum dilakukan terduga P (21), warga Balikpapan Kalimantan Timur ini, maka P dapat diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun."ujar ketua umum Kommas Anak Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Jakarta, Saptu (02/12/17).

Disamping itu, tambah Arist, jikalah benar apa yang disampaikan Ahmed Mabrur Thabrani salah seorang pengacara terduga predator seks anak mengatakan bahwa pelaku dan korban melakukan perbuatan itu dengan dasar suka sama suka, hal ini seperti pengakuan pelaku saat bertemu dirinya ditahanan Polda Kaltim.

Dengan dasar pengakuan itu, sambung Arist, "maka telah terbuktilah bahwa terduga pelaku dengan pengakuannya sendiri telah melakukan kontak seks sejenis terhadap anak, dengan demikian, tidak ada alasan bagi Polda Kaltim untuk ragu-ragu dan tidak menahan terduga pelaku," tegasnya.

Arist juga menambahkan bahwa terduga P ini  berprofesi sebagai fasilitator anak, duta narkoba, duta Lingkungan Hidup (presiden green Generation), duta anak muda mewakili Indonesia dalam Child Friendly Asia Facific, atas dasar profesi tersebut maka, terduga P dapat ditambahkan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokoknya dengan ancaman pidana seumur hidup.

Dengan demikian, untuk memberantas kejahatan moralitas dan predator seks anak di Indonesia komnas Anak mendesak Polda Kalimantan Timur agar menjerat terduga pelaku P dengan ancaman hukuman pasal berlapis.

Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang berfungsi dan bertugas sebagai lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia MENDUKUNG penuh langkah-langkah dan upaya penegakan dan pemenuhan hak anak atas perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi baik seksual dan ekonomi, penelantaran, dan penganiayaan terhadap anak.

Hal ini jugalah yang sudah dilakukan Kementerian PPPA, P2ATP2A, KPAI dan Lembaga atau pegiat perlindungan anak Indonesia di Balik Papan," tegas Arist.

Dan dalam perbuatan pidana Ini, Komnas Anak telah menyurati Polda Kaltim agar segera menyelesaikan kasus ini dan pelaku dapat di sidangkan secepatnya. (Rel/Rina)
Leave A Reply