Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM –  Petugas Polsek Sunggal  menembak tiga pelaku pencurian pembongkaran Toko Ponsel milik Andi di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, karena melawan saat ditangkap. Dalam aksinya, tiga resedivis kasus perampokan ini berhasil menggasak 120 unit ponsel berbagai type dan tiga unit televisi serta kompor gas, pada bulan lalu.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, para tersangka yakni berinisial CGH alias E (27) warga Jalan Tanjung Anom, Kecamatan Medan Tuntungan, AY alias G (27) warga Jalan Stasiun, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, IS alias K (29) warga Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal, MAY (23) warga Dusun III Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupatan Langkat, RSG (34) warga Dusun Melati, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan I (37) warga Jalan Gaperta Ujung, Medan Helvetia.

Tiga nama teratas merupakan otak pelaku yang ditembak petugas dan lainnya merupakan penadah juga perantara barang hasil kejahatan pelaku.

"Jadi mereka masuk dari rumah kosong yang tepat berada di samping toko tersebut, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSI didamping Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH di Mapolsek Sunggal.

Lanjut Kapolres menjelaskan, yang pertama ditangkap M Afri Yansah selaku penadah barang pada Minggu 17 Desember 2017 di kediamannya. Beberapa jam kemudian para pelaku yang terlibat berhasil dibekuk dari kediamannya masing-masing.

" Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti empat unit ponsel, kompor gas tiga unit televisi dan Yamaha Mio Soul plat BK 3425 ADG dan Yamaha Mio GT plat BK 4008 AAV serta belasan kotak handphone diamankan ke Mapolsek Sunggal.

" Sementara itu, tersangka sendiri mengakui bahwa butuh waktu dua hari untuk memetakan lokasi serta situasi toko ponsel tersebut. Setelah kami lakukan penyelidikan dua hari, baru lah aksi dijalankan," ungkap alumnus Akpol tahun 1994 ini. seraya mengatakan bahwa pelaku memiliki  peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

Akibat perbuatannya, otak pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(Rina)

Leave A Reply