Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu seberat 14,33 gram, berhasil diamankan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Binjai dari seorang pria yang diketahui bernama M. Ridwan alias Rido (33), warga Jalan AH Hasan, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, pada Jumat (11/1) sekitar pukul 20:30 WIB, kemarin.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dari dalam kediaman Rido, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit handphone merek mito, 1 unit timbangan elektrik 53 plastik klip kosong 1 buah skop, 1 buah tas sandang warna abu-abu tempat menyimpan shabu, 1 buah buku notes catatan penjualan shabu.

Informasi yang dihimpun,  penangkapan seorang pengedar itu, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah yang dimaksud sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.

Mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi kediaman tersangka Rido, setelah beberapa saat petugas yang melihat gerak-gerik Rido  mencurigakan selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Namun saat akan digrebek, Rido malah berusaha menghalangi petugas dengan cara menutup serta mengunci pintu rumahnya,  tidak ingin gagal dalam tugas, personil Satres Narkoba Polres Binjai, selanjutnya memanggil Kepala Lingkungan setempat, untuk melakukan pendampingan dalam menggeledah isi rumah Rido yang dicurigai terdapat barang haram narkoba.

Dan benar saja, setelah melakukan penggeledahan di ruang kamar tidur tersangka, petugas menemukan sebuah tas yang terletak diatas tempat tidur, dimana di dalam tas tersebut, petugas menemukan 6 paket ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

Setelah berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang ada, petugas selanjutnya memboyong Rido beserta barang buktinya ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih.

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Selamat Riadi Tambunan, ketika dikonfirmasi awak media,  membenarkan penangkapan tersangka Rido dan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

" Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket ukuran sedang seberat 14,33 gram, dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadapnya," ujar AKP  Selamat. (Red)
Leave A Reply